Reportase Investigasi.com_ Jakarta
Sebanyak tiga kasus kejahatan yang melibatkan lima Pelaku didalamnya berhasil diungkap Kepolisian Polsek Tambora. Kelima pelaku rupanya merupakan seorang residivis.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk menjelaskan, ungkap kasus kejahatan pertama adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pelaku berinsial AR (32).
“Sepanjang bulan juli hingga oktober 2020 terjadi tiga pencurian sepeda motor dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang juga merupakan seorang residivis,” ungkap Faruk dalam kegiatan Konferensi Pers di Polsek Tambora, Selasa 3 November 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, 2 unit sepeda motor mio J, warna biru merah B 3407 BZL dan mio J warna hitam B 3793 BON.
“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” sambungnya.
Kompol Faruk melanjutkan, untuk kasus kedua adalah kasus pencurian ponsel dengan tersangka berinisial, SH (24).
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap dikediamanya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu kurang dari 1 jam usai beraksi.
Sementara itu Kanit Reskrim AKP Suparmin menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai seorang residivis ini saat beraksi mencuri ponsel korban kepergok saksi yang juga masih istri korban.
“Pelaku waktu ketahuan istri korban mau mencuri ponsel sempat kabur ke lantai 1 tempat korban ngekos. Dari situ, pelaku dan korban dorong-dorongan pintu dan terjadi penusukan pada bagian rusuk sebelah kiri korban, sehingga korban meninggal dunia meski sempat dibawa ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku saat itu berhasil kabur,” ungkap Suparmin menambahkan.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 03.30 WIB dimana pelaku saat beraksi dengan cara merusak jendela kamar korban.
“Pelaku beraksi pada waktu warga sekitar tertidur lelap, pelaku juga kita tes urine dan hasilnya positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin. Pelaku kini kita jerat pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” sambungnya.
Suparmin mengatakan, pelaku SH merupakan seorang residivis kambuhan dari berbagai kasus kejahatan seperti pada tahun 2017, pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus penjambretan divonis penjara 1 Tahun dan menjalani hukuman selama 8 bulan karna mendapat remisi di Rutan Salemba
Kemudian pada tahun 2018 pelaku kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus curanmor divonis penjara 2 tahun di Rutan Salemba.
Terakhir, kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial, AJ dan S.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih B 4384 BPO dan 1 buah STNK berikut kunci kontak.
“Mulanya, pada senin 2 november 2020 sekira pukul 17.30 WIB dua pelaku mendatangi lapak penjualan handphone bekas kemudian mengancam korban dengan celurit dan pisau sambil merampas handphone dan dimasukan kedalam karung lalu melarikan diri,” katanya
Dari situ, kata Faruk, pihaknya menerima laporan dari saksi bernama Sukamto Salim dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saat anggota menangkap S namun pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya,” ucapnya.
Kepada polisi pelaku AJ dan S mengaku melakukan kejahatan bersama dua pelaku bernama Gunawan dan satu pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO.
Diketahui, kedua pelaku tersebut melakukan perampasan sepeda motor dengan cara memepet korban bernama Achmad Saifudin di Jalan Bandengan Selatan, Tambora.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 23 handphobr bekas berbagai merk, 1 buah karung warna putih, 1 bilah pisau sangkur, 1 bilah celurit.
AMR
Discussion about this post