DHARMASRAYA – Penyidik Polsek Pulau Punjung telah menetapkan seorang inisial IR sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi, pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan Reportaseinvestigasi.com (Investigasi Group) di Kabupaten Dharmasraya yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi di dampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Rusmardi, seperti yang dilansir Hantaran.co, “Benar pihak kita telah tetapkan tersangka inisial IR yang diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada seorang wartawan Investigasi Group bernama Arpaliadi,” kata Kapolsek bersama Kanitnya Selasa (27/10) di halaman kantor Bupati Dharmasraya.
Jelasnya, inisial IR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan, dan pengancaman terhadap korban benama Arpaliadi.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebutkan, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, lanjut Kapolsek didampingi Kanitnya pihaknya akan terus memproses kasus ini. “Kita proses sesuai aturan berlaku sampai ke tingkat PU (Penuntut Umum) dan kita tidak main-main untuk menaikkan perkara ini,”tegasnya.
Sementara, pelapor Arpaliadi saat di konfirmasi media ini, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Pulau Punjung agar sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Sebab katanya, dirinya hingga kini masih merasa was-was kepada pelaku akan mengulangi peristiwa penganiayaan terhadap dirinya lagi.
“Kita memohon untuk ditegakkan kebenaran. Dan saya sangat yakin dan percaya kepada penyidik dalam melanjutkan kasus ini profesional dan proporsional demi untuk tegaknya keadilan,” sebut Arpaliadi. (Red)
Discussion about this post