Agam, RI. INVESTIGASI-Puluhan tokoh masyarakat Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendatangi gedung DPRD Agam untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait permasalahan tapal batas antara nagari Sitalang Kecamatan Ampeknagari dengan Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Senin (26/10).
Rombongan tokoh masyarakat tersebut diterima oleh ketua Dprd Agam Novi Irwan bersama anggota Dprd dari Komisi I Feri Adrianto, Syafrizal dan turut hadir anggota Dprd dari dapil II, Zulpardi,Jondra Marjaya, Ar Yutinof dan Yopi Eka Androni serta Sekretaris Dprd Agam Indra.
“Tokoh Masyarakat Sitalang Yoserizal menyebutkan kami menginginkan tapal batas adminitrasi nagari atau desa sama dengan batas adat,
Ia menambahkan , tapal batas antara Nagari Sitalang dengan Silareh Aia yang ditetapkan Pemkab Agam sangat berbeda, sehingga masyarakat Nagari Sitalang tidak menerima dengan kondisi itu,
Maksud kedatangan ke Dprd Agam ini untuk meminta bisa menyelesaikan tapal batas tersebut.
“Kami berharap permasalahan itu segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Agam, sehingga tidak terjadi permasalahan lain,” katanya.
Afri Wendri tokoh masyarakat Sitalang juga menambahkan
anggota Dprd Agam dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk bisa turun langsung ke lokasi, sehingga ada data perbanding dari anggota DPRD dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas antara kedua belah pihak serta menginginkan mediasi yang jelas antara kedua belah pihak dan pemda Agam,”katanya.
Zulpardi anggota Dprd dari dapil II mengatakan batas nagari tersebut sejak dari tahun 2004 sudah terjadi perselisihan tapal batas kita berharap di tahun ini bisa diselesaikan.
Kami di dprd sebagai penengah dan bersama pemerintah daerah akan mencari jalan keluarnya yang tidak akan merugikan kedua nagari ungkapnya.
Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan disikapi oleh Komisi I DPRD Agam.
“Kami akan memangil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam untuk membahas ini,” katanya.
Tapal batas itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, karena masyarakat Nagari Sitalang dan Silareh Aia masih bersaudara.
Selain itu harus melibatkan tokoh adat di dua nagari tersebut, karena tanah ulayat di Minangkabau milik tokoh adat.
“Tapal batas dan lokasi itu hanya diketahui oleh tokoh adat setempat,” katanya.
AJI
Discussion about this post