Indikasi permainan Pemkab Padang Pariaman dilakoni Dinas PUPR yang diduga kuat menjalin hubungan korporasi dengan PT Pebana Adi Sarana (grup PT Statika Multi Sarana), belakangan mulai terendus. Pasalnya, sekaitan dengan pengerjaan proyek jalan di kabupaten itu yang melulu dipercayakan kepada PT Pebana maupun PT Statika di ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang, sangat tidak masuk akal. Bayangkan, dalam kurun waktu Maret 2016 hingga April 2017, pengerjaan proyek jalan yang dilaksanakan grup PT Statika fokus di ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang telah berlangsung sebanyak tiga kali anggaran kegiatan.
PADANG PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dari tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi yang disebut dalam UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan pasal 3 merupakan pasal yang paling banyak memantik diskusi, seakan pasal pasal itu menjadi ‘primadona’ dalam tiap perkara tindak pidana korupsi. Buktinya, aroma korporasi dalam pelaksanaan kegiatan proyek jalan milik Dinas PUPR Padang Pariaman yang melibatkan grup PT Statika, lambat laun semakin terarah.
Tak salah lagi telaahan media ini mengindikasikan tuduhan tersebut. Melirik kejanggalan dari data dan informasi yang dihimpun media setahun terakhir, membuktikan kuatnya dugaan pelanggaran korporasi antara Dinas PUPR Padang Pariaman dengan grup PT Statika.
Benar saja. Pasalnya, pada Maret 2016, PT Pebana memenangkan tender kegiatan proyek berjudul Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DAK) 20 Ruas. Nah, salah satu ruas proyek jalan yang bernilai Rp 21.865.595.000 itu, terdapat nama kegiatan Pemeliharaan Periodik Jalan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang, dengan nilai Rp 950.979.000.
Ketika itu proyek yang dilangsungkan PT Pebana ini selesai pada Agustus 2016, proyek tersebut diketahui bermasalah hampir di seluruh ruas. Sebab pekerjaan rehabilitasi jalan hotmix dan pelebaran (widening) yang dilakukan saat itu tidak memenuhi spesifikasi teknis, akibatnya proyek yang baru saja selesai dikerjakan beberapa ruasnya terlihat amblas dalam hitungan hari, tak terkecuali ruas jalan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang.
Media ini menduga, atas alasan itulah sehingganya Dinas PUPR “terburu-buru” mengalokasikan kembali anggaran rehabilitasi pemeliharaan jalan pada November 2016. Karena mengingat kondisi carut-marut fisik jalan yang dikerjakan PT Pebana itu, memang sangat tidak mungkin untuk dibiarkan. Maka sepengamatan media menilai, melalui dana DAK tambahan tersebut Dinas PUPR merealisasikan kembali kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (Tambahan DAK Fisik TA. 2016) dengan total anggaran Rp 46.684.592.000.
Ya, jangan heran jika di salah satu ruasnya juga terdapat kegiatan dengan nama ruas Peningkatan Kapasitas Jalan (widening) Sp. IV Toboh – Koto Hilalang. Anehnya, proyek itu lagi-lagi dimenangkan oleh PT Statika Mitra Sarana, bahkan hebatnya lagi, nilai ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang yang dikerjakan PT Statika kali ini lebih besar dari sebelumnya, yaitu Rp 7.500.000.000. Padahal masa pemeliharaan kegiatan sebelumnya yang dikerjakan PT Pebana, masih bertenggat waktu.
Kebetulan, kah? Tentunya tidak! Apa pun alasannya, Dinas PUPR terindikasi berusaha menutupi kecurangan yang dilakukan PT Pebana di ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang dengan menganggarkan kembali kegiatan DAK tambahan sebulan sebelum akhir tahun 2016, atau mungkin Dinas PUPR sengaja melakukan kesalahan dengan membuat dua kegiatan di ruas yang sama dan tahun yang sama? Yang tak salah, hasil akhir proyek “terburu-buru” yang dikerjakan PT Statika di penghujung tahun 2016 ini tak jauh beda dengan hasil PT Pebana sebelumnya, asal jadi.
Tak sampai di situ saja, masih berkutat pada pembangunan jalan hotmix yang dikerjakan grup PT Statika di ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang. Memasuki awal tahun anggaran 2017, PT Pebana dipercayakan lagi mengerjakan proyek pembangunan jalan di dua paket sekaligus (sumber dana DAK dan DAU), meski kualitas dan kuantitas pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan perusahaan itu, cacat mutu.
Belum lagi habis masa pemeliharaan yang dikerjakan PT Statika di akhir tahun 2016. Nama ruas kegiatan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang yang seyogianya jalan menuju kampung halaman Bupati Ali Mukhni itu kembali muncul, dengan nilai Rp2,3 miliar. Uniknya sebagai pelaksana lagi-lagi PT Pebana kembali dipercaya. Dugaan kecurangan yang terjadi di proyek ini pun cukup menyengat, terutama ruas jalan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang. Sejauh ini pantauan media menilai beberapa item pekerjaan pada proyek itu tidak sesuai dengan gambar perencanaan.
Judul kegiatan ini pun masih serupa tak jauh beda, yakni Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DAK Penugasan Pendukung Konektivitas) Rp18 miliar, ruas jalan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang juga tersurat di dalam perencanaannya. Lucunya pekerjaan Pemeliharaan Rehabilitasi Paket II ruas jalan Sp. IV Toboh – Koto Hilalang disebut fokus pada tahap overlay, yaitu peningkatan mutu lapisan atas aspal (laston) saja. Hal tersebut diklarifikasi oleh PPTK kegiatan Fauzil dan Yandra selaku pelaksana kegiatan PT Pebana.
Mereka berdalih segmen kegiatan PT Pebana di proyek DAK awal 2016 merupakan pekerjaan pelebaran (widening) jalan, sedangkan kegiatan DAK tambahan yang dilangsungkan PT Statika di akhir tahun tidak termasuk dalam ruas sebelumnya dan ruas yang dikerjakan sekarang. “Pelaksanaan proyek DAK awal PT Pebana bulan Maret 2016 itu segmennya adalah widening pelebaran jalan. Sedangkan proyek DAK tambahan yang diselenggarakan PT Statika di akhir tahun 2016, itu uraian pekerjaannya adalah peningkatan jalan, tidak masuk ruas yang sebelumnya atau yang sekarang dikerjakan PT Pebana. Nah, barulah sekarang kita merealisasikan peningkatan overlay jalan yang di tahun sebelumnya juga dikerjakan PT Pebana,” cakap Fauzil, senada dengan pernyataan Yandra kepada media ini.
Sementara proyek yang dikerjakan PT Pebana saat ini, selain pengerjaan overlay jalan yang tak sesuai bestek, pembangunan infrastruktur pendukung jalan seperti pemasangan mortal jalan, talut, plat duiker, dan gorong-gorong di sisi-sisi jalan tidak tampak di ruas Sp. IV Toboh – Koto Hilalang yang sekarang, namun pengerjaan proyek ini dibuat seakan adem ayem saja oleh Dinas PUPR, seakan tak ada masalah sedikitpun.
Maka tak salah, ancaman pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor siap menyambut perbuatan yang mengarah kepada korporasi yang tak lain tengah dijalin antara Dinas PUPR Padang Pariaman dengan grup PT Statika Mitra Sarana. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah”. IDM
Discussion about this post