Pesisir Barat – DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampauan nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2021. Hadir dalam acara tersebut
Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra NR,MEP, ketua DPRD wakil Ketua DPRD dan 19 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat, Tim Ahli dan pakar DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kesempatan tersebut Pjs.Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra NR, MEP menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaanya berbagai kegiatan agenda pembangunan di Pesisir Barat ini,” terang Pjs Bupati.
Begitupun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2021, ulasnya lagi, bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pesisir Barat.
Penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Mentri dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Bupati menyampaikan dasar rencana kerja kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD.
Dalam rancangan APBD ini terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. secara garis besar Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. Pendapatan
Pada RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2021 target pendapatan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 853.089.199.793,00 (delapan ratus lima puluh tiga milyar delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), berasal dari:
1. Pendapatan asli daerah
Pendapatan asli daerah Rp. 16.138.239.748,00 (enam belas milyar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).
2. Dana perimbangan
Dana perimbangan sebesar rp. 780.499.577.486,00 (tujuh ratus delapan puluh milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
3. Pendapatan Daerah yang sah lain-lain Pendapatan Daerah yang sah lain-lain sebesar Rp. 56.451.382.559,00 (lima puluh enam milyar empat ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah ).
B. Belanja Rencana
Belanja daerah pada RANPERDA Tahun anggaran 2021 pemerintah kabupaten pesisir barat mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp 855.589.199.793,00 (delapan ratus lima puluh lima milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) belanja daerah tersebut berasal dari :
1. Belanja tidak langsung
Belanja tidak langsung sebesar rp 419.447.234.503,00 (empat ratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah).
2. Belanja langsung
Belanja langsung sebesar Rp. 436.141.965.290,00 (empat ratus tiga puluh enam milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah),
dengan demikian total pendapatan sebesar Rp 853.089.199.793,00 (delapan ratus lima puluh tiga milyar delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah ) dikurangi total belanja sebesar Rp. 855.589.199.793,00 (delapan ratus lima puluh lima milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), maka defisit sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Pembiayaan Daerah 1. penerimaan pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sementara untuk pos pengeluaran pembiayaan pada Ranperda APBD tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) yakni dalam bentuk penyertaan modal (investasi pemerintah daerah).
Sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang digunakan untuk menutupi defisit belanja diatas. Sehingga Silpa tahun berkenan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Di akhir sambutannya, Bupati melanjutkan Penyerahan buku RAPBD Tahun 2021 secara simbolis kepada Ketua Dewan Perwkilan Rakyat Nazrul Arif. (Edi)
Discussion about this post