Reportase Investigasi.com_Jakarta
Jakarta – Ketua FBR Korwil Jakarta Barat , H. A Mudjamil , memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resort Jakarta Utara pada Rabu ( 21/10/20), sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap AWI pemilik Hotel Golden Hands SPA & Lounge , pada peristiwa 9 Juli 2020 yang lalu.
Dalam kesaksiannya di Polres Metro Jakarta Utara, Pria yang akrab disapa Bang Jamil ini menjelaskan , Tidak adanya pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi serta memberikan bukti rekaman video yang di ambil pada saat peristiwa itu terjadi.
” Dengan tegas saya katakan tidak ada pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelapor Awi , Saya juga sudah memberikan bukti bukti rekaman video bahwa saudara Awi dalam keadaan sehat walafiat , saat keluar dari gedung Golden Hands pada 9 Juli 2020 pukul 16:13, bahkan sempat masuk kembali bersama Kapolsek Penjaringan Kompol Ardiansyah beserta jajarannya untuk mengecek terkait adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu ruangan karaoke dan saudara Awi tidak mengalami cidera apapun”Tandasnya
Lebih jauh lagi Bang Jamil menambahkan dengan tegas pihaknya telah mengirimkan bukti bukti rekaman tersebut kepada Presiden , Kapolri , Menkopolhukam dan Jajaran Div Propam Mabes Polri
” Bukti rekaman Video juga sudah kami kirimkan ke Presiden , Kapolri , Menkopolhukam dan Div Propam Mabes Polri dan apabila pada tuduhan ini tidak terbukti kami akan menuntut secara hukum atas dugaan laporan palsu “tambahnya .
Onggowijaya. SH, M.H selalu Kuasa Hukum Bang Jamil mengatakan ” pada saat itu 9 Juli 2020 , AWI terlihat sehat Walafiat saat keluar gedung Golden Hands , jika memang terjadi pengeroyokan dan penganiayaan kenapa Polsek Penjaringan tidak memberikan Pertolongan pertama? Dan mengapa tidak langsung mengamankan pelaku pada saat itu ? kami heran adanya kasus penyalahgunaan narkoba digedung itu , namun sampai saat ini Polsek Penjaringan belum mempublikasikan perkembangan kasusnya, kami juga mempertanyakan kenapa Polres Jakarta Utara fokus Sekali dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini , Lalu seperti apa kasus dugaan penyahguanaan narkoba pada Awi? ” Ungkapnya.
Permasalahn ini berawal dari tidak dibayarkannya uang sewa gedung oleh AWI kepada pemik gedung , sejak April 2019, selanjutnya pemilik Gending menyewakan gedung tersebut kepada Biro Hukum FBR untuk digunakan sebagai pusat kegiatan sosial dan Layanan Hukum bagi masyarakat, namun saat ini AWI malah membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan.
Onggowijaya SH. M.H berharap, Kepolisian Resort Jakarta Utara dapat objektif dalam menangani kasus ini, dan pihaknya menduga ada kedekatan AWI terhadap Pihak Polres Jakarta Utara hingga kasusnya terkesan di prioritaskan.
” Kami berharap Polres Jakarta Utara dapat tegak lurus dalam menangani kasus ini , karna kami tau pada saat bang jamil di periksa penyidik , AWI datang dengan rambut sekarang ini gondrong , entah menemui siapa , yang pasti Awi tidak masuk ke ruanganUnit Jatanras, Lebih jauhnya saya berharap Bapak Kapolri memberikan perhatian khusus pada kasus ini, menyangkut Ormas FBR yang selalu bersinergi dengan Pihak Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Negara ini , terlebih pesan Presiden Indonesia Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan ‘menggigit’ orang yang tidak bersalah.
AMR
.
Discussion about this post