SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menyangsikan pembenaran alokasi dana operasional Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sebesar Rp468.080.000 pada RAPBD 2018 tak melanggar aturan. Sebab alasannya Rusunawa di Sei. Durian Kecamatan Barangin ini belum jadi aset daerah karna belum diserah terimakan dari pemerintah pusat.
Terkait alokasi anggaran pemeliharaan Rusunawa, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf menyatakan sesuai dengan surat Kementrian Sekretariat Negara RI No:Sprint-807/Kemensekneg/Set/Um/09/2019 tanggal 19 September 2017. “Tim cek fisik BMN (Bangunan Milik Negara) telah melakukan cek fisik pada tanggal tersebut dalam rangka proses serah terima hibah barang milik Negara Rusunawa,” jelas wako pada rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto yang dipimpin Ketua DPRD Adi Ikhtibar dan Wakil Ketua DPRD Weldison, Rabu (1/11/17).
“Berkas serah terima hibah Rusunawa tinggal menunggu ditandatangani Presiden, karna untuk BMN dengan nilai Rp10 miliar proses serah terimanya oleh Presiden” kilahnya. Sebelumnya, juru Bicara Fraksi PPP,PAN dan NasDem DPRD Sawahlunto Wulan Maya Sari menyatakan pada program pemeliharaan Rusunawa dianggarkan dana sebesar Rp468.080.000, fraksinya mengetahui bahwa Rusunawa dibangun oleh pemerintah pusat dan belum diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Dia menegaskan status Rusunawa belum menjadi asset daerah, maka pemerintah daerah belum dapat menganggarkannya dalam APBD Kota Sawahlunto. “Apakah Rusunawa ini sudah diserahterimakan oleh pusat ke Pemerintah Kota Sawahlunto?” tanya Wulan.
Terkait dengan penggunaan anggaran sebesar Rp468.080.000 pada RAPBD 2018 mendatang walikota menjelaskan bahwa penggunaan dana untuk biaya operasional Rusunawa, diperlukan untuk biaya perawatan dan pemeliharaan gedung dan pengadaan bahan dukungan operasional Rusunawa. (tum)
Discussion about this post