SAWAHLUNTO, REPORTASEINVESTIGASI.com
Usai penyegelan 69 kios di Pasar Kota Sawahlunto oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan setempat, hanya 5 kios saja yang melunasi tunggakan. Saat ini diketahui pemko masih menunggu pedagang untuk melunasi dengan syarat melunasi uang kunci.
Hal itu disampaikan Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf Rabu, (1/11/17) saat rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Adi Ikhtibar dan Wakil Ketua Weldison di gedung dewan. Penjelasan Ali Yusuf itu untuk menjawab pertanyaan dari juru bicara Fraksi Demokrat – PDI Perjuangan DPRD Kota Sawahlunto, Dasrial Ery, terkait tindak lanjut pemerintah daerah dan rencana setelah kios tak dimanfaatkan.
Ali menambahkan, pemilik membayar 25 persen dari sisa tunggakan sewa dan membuat pernyataan untuk membuka tokonya serta beraktifitas. “Jika tidak juga melunasi, maka Pemko akan memberikan kesempatan pada peminat yang lain,” tegasnya.
Penyegelan 69 unit kios di Blok B dan Blok C Pasar Kota Sawahlunto oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto dilakukan karena sejak diserahkan kepada pedagang tidak pernah dimanfaatkan, dan kewajiban iuran tidak dibayarkan.
Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016. Perda itu mengatur antara lain pedagang yang tidak memanfaatkan kios untuk berdagang selama empat bulan, akan ditarik kembali.
Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Sawahlunto, Ahmad Zaini menyebutkan, penyegelan terhadap kios harus dilakukan karena sejak pedagang menerima kunci kios tidak pernah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. “Terpaksa dilakukan penyegelan karena tidak pernah dimanfaatkan, dan selain itu pedagang yang memegang kunci kios juga tidak pernah membayarkan kewajibannya,” jelas Zaini.
Surat teguran juga sudah disampaikan hingga tiga kali. Bahkan, sebelum memberikan surat teguran ketiga, pedagang terlebih dulu dipanggil dan diberikan waktu satu bulan, pungkasnya. (tum)
Discussion about this post