Ulakan, Padang Pariaman – Dengan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) periode 2014 – 2020 di Nagari Ulakan dan Tapakis, tepatnya pada tanggal 9 September 2020 lalu. Maka Wali Nagari bersama panitia pemilihan dikedua wilayah, telah melakukan tahapan dan seleksi calon anggota yang diusulkan menurut keterwakilan Wilayah dan keterwakilan Perempuan. Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Bertempat di aula kantor masing-masing nagari pada Jumat (23/10) dalam waktu yang berbeda, di Nagari Tapakis pada pukul 9.00 wib dan Nagari Ulakan dimulai pukul 14.00 wib. Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Plt. Camat Ulakan Tapakis dan disaksikan Bupati Padang Pariaman yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erman, S.Sos, MM.
Terlihat hadir dalam acara itu, Kapolsek Nan Sabaris AKP Yusrizal Efendi,SE., Kepala KUA kecamatan Ulakan Tapakis M. Amin, Wali Nagari beserta perangkatnya dan para wali korong beserta tokoh masyarakat nagari setempat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor 419/Kep/BPP/2020 tentang Pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Nagari Tapakis masa jabatan 2020 – 2026, sebanyak 7 orang anggota Bamus Nagari Tapakis telah dilantik. Kemudian dilanjutkan pelantikan sebanyak 5 orang Anggota Bamus Nagari Ulakan, berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman nomor 415/Kep/BPP/2020 tentang Pengesahan anggota Bamus Nagari Ulakan masa jabatan 2020 – 2026.
Adapun Anggota Bamus Nagari Tapakis yang dilantik yakni, Mayulis,SPd.S.Sos., Jamalis Ondon, Ermawati, SPd., Marjali Sikumbang, Hamzah Ali, SPd., Saharman, SH. dan Zul Hapendi.
Sedangkan di Nagari Ulakan yang telah dilantik adalah, Candra Kirana, SPd, MSi., Dedy Alias Syafrizal, SH., Al Aswad Fauzan, SS, MPd., Syahrul Mubarak, SPD. dan Nursyamsimi, MPd.
Bupati Padang Pariaman dalam pidatonya yang dibacakan oleh Kadis PMD Erman, S.Sos, MM. bahwa sesuai amanat perundangan-undangan yang ada, tahapan pemilihan anggota Bamus sudah dilaksanakan oleh wali nagari bersama panitia pemilihan. Walaupun saat ini, kita sedang menghadapi wabah Covid-19.
“Alhamdulillah, kedua wali nagari bersama panitia pemilihan tetap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Mulai dari usulan keterwakilan wilayah maupun dari tiap-tiap korong dan melaksanakan pemilihan hingga pelantikan anggota Bamus Nagari pada saat ini,” ujar Erman.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota Bamus Nagari masa jabatan 2014-2020, yang telah mengabdi untuk kemajuan Nagari Tapakis dan Ulakan. Tidak sedikit waktu, pikiran, tenaga bahkan materi yang telah dikorbankan selama ini. Semoga semua pengabdian itu menjadi amsl ibadah dan diberikan pahala yang setimpal oleh Allah SWT,” tukasnya.
Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota Bamus dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Tidak ada lagi berdasarkan usulan dari unsur masyarakat.
“Kita berharap dengan aturan yang baru ini, semua aspirasi masyarakat dapat ditampung dan disalurkan serta direalisasikan nantinya. Mengingat dari setiap wilayah atau korong ada anggota Bamus mewakili, yang akan menyalurkan aspirasi masyarakatnya,” ulas Erman didampingi Dion Franata Kabid. Pemerintahan Desa pada usai acara.
Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat Nagari Tapakis Mayulis, SPd,MM. yang juga mantan ketua Bamus periode sebelumnya menyampaikan, bahwa kemajuan nagari tidak akan terlepas dari kerjasama yang baik dan harmonis antara Walinagari dan anggota Bamus Nagari. Sebab, masyarakat Nagari melalui keterwakilan menompangkan harapannya kepada anggota Bamus terpilih, untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bersama melaksanakan pembangunan di Nagari.
Ia melanjutkan, adapun liku-liku yang ada dalam proses pemilihan anggota Bamus Nagari, adalah cerminan serta tumbuh kembangnya kehidupan berdemokrasi di tengah-tengah masyarakat Nagari. (AS)
Discussion about this post