PASAMAN BARAT, REPINVESCOM
Status hak masyarakat (adat) atas tanah dan sumber daya alam di Sumatera Barat sebetulnya telah terang dan jelas, karena telah mendapat pengakuan dari hukum agraria nasional.
Namun yang menjadi pertanyaan sampai saat ini adalah, apakah hukum adat dan hak masyarakat atas tanah dan wilayah adat, berdasarkan adat sudah terlindungi?
Jawabannya belum untuk saat ini, “Sebagai contoh persoalan atas tanah dalam wilayah adat di Kabupaten Pasaman Barat, sekarang telah membentang luas perkebunan kelapa sawit yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan berskala besar, dan luas dari tanah tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan.” Demikian, kata Koordinator Eksekutif Nagari Institute Zulkifli SH kepada Reportase Investigasi, Rabu ( 1/11/17).
Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai konsepsi hukum tertinggi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 B ayat 2 secara tegas menyatakan pada pasal 2 ayat 4 UUPA “Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swapraja dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah”.
Sementara itu pada pasal 5 berbunyi. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berlandaskan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berstandarkan kepada agama.
Hal tersebut menjadi dasar penyampaian Nagari Institute dalam rangka seminar sehari, yang akan digelar di Aula Hotel Guci Pasaman Barat, pada Sabtu (4/11/17). “Seminar tersebut nantinya akan membahas lebih dalam tentang bagaimana memperkuat dan mempertahankan hak-hak komunitas masyarakat adat atas sumber daya alam di Pasaman Barat,” ungkap Zulkifli SH.
Discussion about this post