Reportase Investigasi.com Tangerang
Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menekan penyebaran covid -19 Koramil 01/Teluknaga Beserta Polsek Teluknaga Laksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada hari Kamis (22/10/2020).
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Wajib Masker) Dilaksanakan di Jl. Raya Kali Baru Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluk Naga Kabupateb Tangerang,Banten.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Wajib Masker) yang langsung dipimpin Oleh AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos.M.Krim, Kapolsek Teluknaga, Serma Abd. Mukti yang Mewakili Danramil 01 Teluknaga.
“Ada pun personil yang dikerahkan 15 orang personil Polsek Teluknaga, 11 Personil Koramil 01/Teluknaga, 4 orang ormas FKPPI.
Kepada awak media kapolsek Teluknaga AKP Dodi abdulrohim menjelaskan pelaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Wajib Masker) Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai penyebaran Covid-19.
“Serta operasi Yustisi Protokol Kesehatan Wajib Masker bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan Kepada Masyarakat Diwilayah Kecamatan Teluk Naga, Agar Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Melaksanakan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun Dan Menjaga Jarak, “jelas kapolsek.
Sersan Mayor Abdul Mukti pun Menyampaikan Bahwa, Pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Wajib Masker Dilaksanakan Dengan Sasaran Pengguna Jalan Raya Yang Tidak Memakai Masker Dan Pejalan Kaki Yang Tidak Memakai Masker. “Pungkas serma abdul mukti.
tim/Amr
Discussion about this post