Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi terkait permintaan ditundanya pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Pesagi Mandiri Perkasa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Parosil dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan rapat paripurna terhadap 6 Ranperda, diruang sidang maghgasana, Rabu (21/10).
“Terkait penundaan Ranperda tentang PT Pesagi mandiri untuk dibahas lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bukan untuk menaikkan status,” sampai Parosil dihadapan anggota DPRD yang hadir.
Dilanjutkan Parosil, status hukum BUMD terdiri dari Perumda dan Perseroda, tidak terdapat tingkatannya dan pemilihan bentuk hukum tergantung kebutuhan daerah dan penyesuaian bentuk hukum BUMD merupakan amanat Undang-undang no 23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Perubahan pengaturan atau regulasi tentang BUMD sebagaiman bunyi pada ketentuan peralihan pasal 402 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa BUMD telah ada sebelum UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak UU ini di undangkan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya dengan anggota DPRD dan tim hukuk pemerintaj daerah untuk mempelajari lebih cermat, karena keinginan kita sama supaya kehadiran BUMD pesagi mandiri bisa mensejahterakan. Dan tentu kita tidak boleh keluar dari atura yang berlaku,” tegas Parosil.
Sebelumnya sejumlah Fraksi di DPRD Lampung Barat meminta agar pemerintah menunda keinginan untuk menghentikan dulu keinginan untuk menjadikan Ranperda tersebut menjadi Perda dan meminta agar pemerintah lebih fokus pada penyelesaian piutang PD PMP yang beredar ke tengah-tengah masyarakat, dengan cara melakukan penyegaran terhadap struktur PLT Direktur dan dewan pengawas agar dana yang telah diinvestasikan bisa kembali. (Edi)
Discussion about this post