Padang — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Komsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri, SH, Med, CPL menjadi narasumber dalam acara talkshow yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar.
Acara talkshow yang digelar tersebut dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diadakan di Aula Kantor Gubenur Sumbar, Pada Selasa (20/10/2020).
Dalam kesempatan itu tampil sebagai narasumber Irwan Prayitno Gubenur Sumbar,Asben Hendri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar,dan Azwar Siri, SH Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen indonesia (LPPKI) serta dari Polda Sumbar dan BPSK.
Ketua Umum LPPKI Azwar Siri, SH dalam paparannya menyampaikan peran LPPKI dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, yaitu menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mekosumsi barang dan jasa serta, membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, serta menerima keluhan dan pengaduan konsumen bahwa LPPKI memberikan perlindungan pada konsumen baik secara prefentif maupun secara represif.
“Secara prefentif yaitu sebelum terjadinya peristiwa atau kerugian yang ditimbulkan akibat mekosumsi barang dan jasa maupun secara represif yaitu perlindungam setelah konsumen mengalami kerugian akibat mekosumsi barang dan jasa,” terangnya.
Ditambahkan Azwar Siri, bahwa LPPKI adalah rumahnya konsumen tempat konsumen menyampaikan keluh kesah dan pengaduan konsumen. “Serta LPPKI siap membantu dan memberikan bantuan advokasi,” ujar Azwar Siri.
Sementara itu Irwan Prayitno Gubenur Sumatra Barat menyampaikan agar konsumen membeli produk lokal agar meningkat ekonomi masyarakat Sumbar. Namun demikian juga harus hati-hati dalam membeli produk dengan memperhatikan tanggal kadaluwarsa dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Gubenur Sumbar juga membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan konsumen, agar menjadi konsumen yang cerdas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sebagaimana pemerintah melakukan pengawasan bersama LPKSM dan masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan permberdayaan konsumen.
“Maka dari itu pemerintah provinsi sumbar sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang memberi penguatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen tersebut,” ucap Irwan Prayitno.
Sedangkan Asben Hendri Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumbar menyebutkan, dalam masa pandemi ini banyak konsumen yg belanja online maka untuk menghindari kerugian, konsumen haruslah hati-hati dalam membeli memilih barang.
Sementara dari Polda Sumbar juga menyampaikan bahwa konsumen bisa melapor pada pihak kepolisian apabila terjadi penarikan paksa dari pelaku usaha yang menggunakan debt colektor yang merampas kendaraan konsumen yang menuggak, imbuhnya.
(Andra)
Discussion about this post