LimaPuluhKota – Mantan Wali Jorong Tigo Balai Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang baru-baru ini diberhentikan oleh wali nagari dan disetujui oleh Camat Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Demi meminta keadilan akhirnya Wali Jorong yang diberhentikan Wali Nagari Pangkalan menempuh jalur hukum. Salah satunya melakukan laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang berkantor di Sawahan Kota Padang, Senin (19/10).
Melalui kuasa hukumnya Eko Kurniawan SH, pada laporan yang tertuang dalam tanda terima laporan yang diterima langsung salah seorang asisten Cahyono. “Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa aturan main regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2018 sama sekali tidak bisa diakses alias tidak ditemukan,” kata Eko kepada wartawan melalui Pres Relisnya, Senin siang (19/10).
“Apakah itu Perda Pemkab Lima Puluh Kota atau tidak? Selain itu, aturan SK juga tak menjelaskan secara poin apa jadi landasan untuk pemberhentian.Kalau hanya berdasarkan surat rapat warga masyarakat, poin tak jelas dan terkesan ada kepentingan pribadi,” ujar Eko.
Lebih lanjut Eko sampaikan, “Kalau memang betul itu ada kesalahan kenapa tidak ada bunyi perbuatan yang dilanggar dalam SK pemberhentian dan di samping itu juga ada memasukkan 2 nama pemberhentian yang pihak yang diberhentikan berbeda perbuatan,” sebutnya lagi.
Eko juga menyampaikan bahwa laporan ke Ombudsman tentu merupakan langkah klien kami dalam meminta keadilan dan ia sangat berharap pihak terkait segera menindak lanjuti laporan ini.
Sementara itu, Arizal ketua BIMPP (Barisan Intelek Tual Muda Pangkalan Perantau) saat media mencoba mengkonfirmasinya, dalam pesannya Arizal katakan, dia sangat mendukung laporan tersebut dan ia meminta kasus ini harus di usut tuntas supaya permasalahan-permasalahan tersebut menjadi terang benderang. “Dan kami juga meminta pemerintah kabupaten Limapuluh kota bisa cepat juga menyikapi permasalahan ini dengan tidak menutup mata atas apa yang telah menimpa jorong tiga Balai dipecat tapi tidak jelas salah nya,” ucap Arizal melalui WhatsAppnya.
Terpisah, Camat Pangkalan Koto Baru Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAppnya dia mengatakan secara administrasi menurutnya itu sudah sesuai sebab sudah ada pernyataan diatas materai sebelumnya yang diketahui Wali Nagari Ketua Bamus dan Babinsa.
Di lain pihak Wali Nagari Pangkalan Rifdal Laksamono saat wartawan mencoba memintakan tanggapannya, melalui telpon seluler dia katakan. Menurutnya apa yang ia lakukan itu sudah sesuai prosedur dan perundang-undang yang berlaku, tukasnya singkat saja. (YY)
Discussion about this post