Agam–Mengenalkan tentang adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020.
Sosialisasi dihadiri 5 orang dari Komisi III DPRD Sumbar dan diikuti ninik mamak, tokoh masyarakat, pihak kecamatan dan lainnya, di aula Kantor Bupati Agam, pada senin (19/10).
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal menyebutkan, lahirnya Perda nomor 6 tahun 2020 ini berangkat dari semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera Barat, kasus hariannya cukup tinggi bahkan sempat tembus dua tertinggi di Indonesia.
“Terjadinya penambahan angka kasus yang signifikan, membuat tim kesehatan kewalahan untuk menanganinya, sehingga mata rantai Covid-19 semakin sulit untuk diputus,” ujarnya.
Dijelaskan Afrizal, dirinya sendiri 21 hari menjalani isolasi untuk berjuang melawan Covid-19 ini, dari sini diakuinya bahwa virus corona memang nyata adanya. Ini terjadi hanya karena sedikit kesalahan dalam pemakaian masker, yang tidak tertutup sampai ke hidung.
Terkait penanganan Covid-19, berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah agar disiplin protokol kesehatan, namun sepertinya kurang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena masih banyak yang belum percaya adanya virus corona ini.
Dengan begitu, tambahnya Pemprov Sumbar bersama DPRD membuat sebuah produk hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker.
Menurutnya, Perda ini adalah Perda tercepat di Indonesia dengan memakan waktu tidak sampai 1 bulan, yang proses pembentukannya tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
“Prioritas Perda ini bukan untuk memberikan sanksi, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, organisasi pemerintahan dan lainnya juga menjadi sasaran dari Perda ini,” katanya.
Namun, jika ada orang yang melanggar baik bagi perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha, sanksi terpaksa diberlakukan, mulai dari sanksi teguran, administrasi, denda dan kurungan.
“Sanksi denda dan kurangan berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan kepada pelanggar,” terangnya.
Sementara itu, Pjs Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan, Pemprov Sumbar telah melahirkan satu payung hukum yang jelas dalam penanganan Covid-19 ini, supaya penyebaran virus corona dapat diatasi dengan cepat.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan Perda kesetiap kecamatan, yang juga melibatkan tungku tigo sajarangan serta memanfaatkan khutbah Jum’at untuk mensosialisasikan Perda ini,” sebutnya.
“Besoknya, tim sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan penindakan bagi orang yang melanggar Perda ini”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Agam berada pada zona orange, yang kasus Covid-19 mencapai 934 kasus dan meninggal 12 orang. Namun untuk tingkat kesembuhan sudah diangka 574 orang.
Aji
Discussion about this post