Agam—Kabupaten Agam akan mulai memberlakukan penerapan sanksi pelanggaran peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang sudah disosialisasikan pada Selasa (20/10).
Bahkan dijadualkan mulai Selasa, akan digelar operasi khusus yustisi di seluruh wilayah kabupaten Agam, yang akan menyisir ke berbagai titik, baik lokasi keramaian, pasar-pasar dan berbagai lokasi lain yang menjadi objek kunjungan banyak warga.
Hal itu dijelaskan Martias Wanto, Sekab.Agam yang juga ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam, sesuai mekanisme yang sudah ditentukan, proses sosialisasi optimal produk hukum daerah sudah dilakukan berlapis di berbagai wilayah kecamatan bahkan sudah menurunkan tim gabungan Forkopimda Agam.
Sesuai ketentuan, Perda-AKB sudah harus diberlakukan termasuk sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat, tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran, tapi juga sinkron data warga yang melanggar Perda-AKB yang sinergi dengan seluruh daerah di Sumbar.
Dikatakan Martias Wanto, sesuai aturan dalam Perda-AKB, sasarannya adalah bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. “Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Untuk melihat apakah perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Item pelanggaran bagi perorangan yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Perda-AKB, terutama melanggar protokol kesehatan, maka akan langsung diberlakukan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu, ” bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait dengan operasi yustisi yang akan dilaksanakan, tim gabungan akan diterjunkan ke lapangan, terutama dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri Agam, Kejaksaan Negeri Agam, Satpol.PP, Dinas Perhubungan dan Pers.
“ Kita berharap, dengan penerapan Perda-AKB termasuk sangsi bagi pelanggar, bisa mendorong kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan, sehingga kasus baru covid-19 di kabupaten Agam bisa semakin ditekan, “tegas M.Dt.Maruhun lagi.
Sementara saat ini, kasus covid-19 di kabupaten Agam justru kembali memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan. Hingga Minggu, (18/10), tercatat sebanyak 934 kasus, dengan penambahan harian 40 kasus. Saat ini, sebanyak 364 orang warga yang terkonfirmasi covid-19 menjalani perawatan, karantina dan isolasi mandarin, dengan total pasien yang sembuh 574 orang dan 12 orang meninggal dunia akibat covid-19.
Aji
Discussion about this post