ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Selasa Besok Sanksi Perda AKB di Agam Mulai Diterapkan

by Redaksi
18 Oktober 2020
in -AGAM
Reading Time: 2min read
Selasa Besok Sanksi Perda AKB di Agam Mulai Diterapkan
ADVERTISEMENT

Agam—Kabupaten Agam akan mulai memberlakukan penerapan sanksi pelanggaran peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang sudah disosialisasikan pada Selasa (20/10).

Bahkan dijadualkan mulai Selasa, akan digelar operasi khusus yustisi di seluruh wilayah kabupaten Agam, yang akan menyisir ke berbagai titik, baik lokasi keramaian, pasar-pasar dan berbagai lokasi lain yang menjadi objek kunjungan banyak warga.

BERITA LAINNYA

Bukbar Ormas dan Wartawan, Bupati Benni Warlis : Semakin Banyak Generasi Muda ke Masjid dan Surau

Safari Ramadhan Agam di Sariak, Watua DPRD Dukung Program Baliak ka Surau

Delapan Progul Bupati Benni Warlis – Wabup M. Iqbal Telah Menunggu di Depan Mata

Hal itu dijelaskan Martias Wanto, Sekab.Agam yang juga ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam, sesuai mekanisme yang sudah ditentukan, proses sosialisasi optimal produk hukum daerah sudah dilakukan berlapis di berbagai wilayah kecamatan bahkan sudah menurunkan tim gabungan Forkopimda Agam.

ADVERTISEMENT

Sesuai ketentuan, Perda-AKB sudah harus diberlakukan termasuk sangsi terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat, tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran, tapi juga sinkron data warga yang melanggar Perda-AKB yang sinergi dengan seluruh daerah di Sumbar.

Dikatakan Martias Wanto, sesuai aturan dalam Perda-AKB, sasarannya adalah bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. “Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Agam. Untuk melihat apakah perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Item pelanggaran bagi perorangan yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Perda-AKB, terutama melanggar protokol kesehatan, maka akan langsung diberlakukan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu, ” bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan operasi yustisi yang akan dilaksanakan, tim gabungan akan diterjunkan ke lapangan, terutama dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri Agam, Kejaksaan Negeri Agam, Satpol.PP, Dinas Perhubungan dan Pers.
“ Kita berharap, dengan penerapan Perda-AKB termasuk sangsi bagi pelanggar, bisa mendorong kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan, sehingga kasus baru covid-19 di kabupaten Agam bisa semakin ditekan, “tegas M.Dt.Maruhun lagi.

ADVERTISEMENT

Sementara saat ini, kasus covid-19 di kabupaten Agam justru kembali memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan. Hingga Minggu, (18/10), tercatat sebanyak 934 kasus, dengan penambahan harian 40 kasus. Saat ini, sebanyak 364 orang warga yang terkonfirmasi covid-19 menjalani perawatan, karantina dan isolasi mandarin, dengan total pasien yang sembuh 574 orang dan 12 orang meninggal dunia akibat covid-19.

Aji

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Positif Covid-19 di Agam Hari Ini Melonjak

Next Post

Update Data Covid-19 di Kota Solok

Next Post
Update Data Covid-19 di Kota Solok

Update Data Covid-19 di Kota Solok

Gubernur Setujui RAPBD-P 2020 Kota Solok

Gubernur Setujui RAPBD-P 2020 Kota Solok

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI