Pasaman,- R.Investigasi – Tindak pidana pencairan uang Partai dengan indikasi pemalsuan tanda tangan Bendahara DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, Telah mulai memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi di Polres Pasaman diantaranya Denny Baron dan Irwan.SH.
Kendati Daswar (Bendahara DPC Gerindra) hanya melaporkan satu nama, yakni Edzul Beny, ST (Sekretaris DPC Gerindra Pasaman), namun kuat dugaan kasus ini bakal menyeret. Petinggi yang lainnya..Hal ini terungkap pada Jumpa Pers.Dengan Kuasa Hukum Pelapor.Andreas.Ronaldo.SH.MH. Dengan Sejumlah Wartawan pada Jumat kemaren..
Menurut Kuasa Hukum Pelapor Daswar adalah Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Pasaman yang sah..SK nya sampai sekarang.
“sementara itu Kapolres Pasaman Melalui AKP.Lazuardi Kasad Reskrim Polres Pasaman Mengatakan kronologis kejadiannya adalah sebagai berikuut Ya ” benar, pada Senin (12/10/2020) kemarin, pihak kepolisian menerima Laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Laporan Polisi tersebut ber Nomor : LP / 93/ X/ 2020/ SPKT Re-Pam, tanggal 12 Oktober 2020, tentang Dugaan Tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan,” ujarKasad.
Dijelaskan Lazuardi, kejadiannya diketahui pada Senin tanggal 21 September 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman yang beralamat Jalan A.Yani Nagari Pauah Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman.
Kasus ini dilaporkan Daswar Pensiunan ASN, warga Jorong Pulutan Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.
Sedangkan terlapor, Edzul Beny, ST (40) Pekerjaan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Pasaman, warga Perumahan Teratai Indah Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksiikaping Kabupaten Pasaman.
Disebutkan, kejadian bermula pada saat korban mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasaman hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 10.00 Wib.
Dikantor tersebut, Daswar bertanya kepada salah seorang Kasi di Kesbangpol Pasaman, apakah dana untuk Parta Gerinda sudah cair, dan dijawab oleh Kasi tersebut dana parpol Gerindra sudah cair, yang mengurusnya adalah Edzul Beny.
“Mendapat informasi dana partai Gerindra sudah cair, selanjutnya korban melihat Dokumen Pengajuan Pencairan Dana Partai tersebut. Namun alangkah terkejutnya, di dalam Dokumenn tersebut, ia melihat tanda tangannya selaku Bendahara Partai telah dipalsukan untuk pencairan Dana Partai Gerindra,” ungkap Kasat Reskrim.
Tidak terima dengan kondisi tersebut, Daswar selanjutnya mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman untuk mengkonfirmasikan masalah pencairan dana partai Gerindra.
“Saat berada di badan keuangan itu, Daswar juga melihat satu lembar SP2D tanggal 14 April 2020 untuk pencairan anggaran untuk Partai Gerindra sebesar Rp. 120.180.300 kedalam rekening Bank Nagari Cabang Lubuksikaping. Dimana sepengetahuan Daswar, nomor rekening tersebut bukanlah nomor rekening milik partai Gerindra Kabupaten Pasaman,” Yang mana Menurutnya Rekening yang sah adalah Rekening BRI..yang dia dan ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasaman yang Menanda Tangani..dan membuat,Alangkah terkejutnya Daswar Dana partai Gerindra Telah Berubah ke Bank Nagari.Disitulah kecurigaannya..semakin jelas.
“Atas peristiwa tersebut korban merasa tidak senang dan akhirmya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasaman. Dan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan ini sudah dalam proses lidik,” lanjutnya.
Sementara itu Andreas Ronaldo, SH. MH Kuasa Hukum Daswar menambahkan kepada wartawan, bahwa Senin pekan depan polisi akan memanggil pihak terlapor Edzul Beny.
Ketika ditanya tentang akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Ronaldo menyebut tidak tertutup kemungkinan akan merambat ke pihak lebih tinggi dari sekretaris partai.kita serahkan pengembangan penyelidikan pada pihak kepolisian “Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris dan Ketua DPC Gerindra Pasaman belum bisa dihubungi, baik melalui telepon maupun MWhatsApp.(Ris)
Discussion about this post