Padang Pariaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman Rudi Herman, merekomendasikan enam orang oknum ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas dan kode etik ASN.
“Kita sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara terkait netralitas dan kode etik ASN di Padang Pariaman sebanyak 6 Kasus,” sebut Rudy Herman Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Hubangan Antar Lembaga Badan Pengawas (Bawaslu) Padang Pariaman, Kamis (15/10).
Terkait tidak netralnya ASN tersebut, sambung Rudy Herman, diketahui dari screen shot dan foto yang yang diperoleh pihak Bawaslu yang diduga dilakukan oleh oknum yang berstatus ASN dengan menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang berlaga dalam kontestan Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
Lebih jauh Rudy menyampaikan, ASN yang melanggar netralitas dikategorikan dalam dua bentuk kejadian, pertama sebelum penetapan pasangan calon yang berjumlah 4 Kasus.
Indikasinya terkait pasangan calon yang akan maju Pilkada maupun terkait pengajuan dirinya sebagai kepala daerah, namun status dirinya yang belum mengundurkan diri waktu itu, dan karena adanya unsur pendekatan diri pada partai politik dan serta adanya unsur menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kedua, indikasi setelah penetapan pasangan calon. Seperti adanya status yang menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon di media sosial.
“Berapa lama prosesnya tidak ada juga ketentuannya, setidaknya sekitar satu bulan hasil dari KASN sudah keluar biasanya,” sebut Rudy.
Selain itu, Rudy juga menyebut bahwa untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang tidak netral ada 3 bentuk yang dapat diberikan oleh pihak KASN.
Pertama sanksi ringan, biasanya sanksi dalam bentuk peringatan secara tertulis, kemudian sanksi sedang yakni pernyataan maaf di depan khalayak atau tempat dinas dia bekerja atau melalui media masa. Dan sanksi berat bisa penundaan kenaikan pangkat dan dinon aktifkan dari jabatan.
“Sanksi yang diberikan terhadap oknum ASN yang melanggar kode etik itu bisa bersifat ringan, sedang dan berat,” tambah Rudy.
Lebih jauh Rudy Herman menegaskan dan mengimbau kepada seluruh ASN di Padang Pariaman untuk tetap menjaga netralitas dan kode etik ASN selama pilkada berlangsung.
“Kita sudah mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya, bahkan kita sudah melakukan komitmen dengan ASN melalui MOU,” tutup Rudy. (Syh)
Discussion about this post