PAINAN – Agar pelebaran dan pembangunan sarana jalan untuk jangka panjang tidak mengalami keterkendalaan, maka kepada masyarakat ditegaskan supaya menghilangkan kebiasaan mendirikan bangunan terlalu dekat ke pinggir jalan.
Ketegasan itu disampaikan karena hingga saat ini sebagian besar masyarakat, terutama yang berdomisili di kampung-kampung atau nagari masih cenderung mengabaikan jarak ideal badan rumah dari pinggir jalan.
Demikian disampaikan Sekretaris kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Erizon, Rabu (14/10) terkait masih sering munculnya persoalan kesulitan pemerintah, dalam melakukan pembebasan bangunan ketika dilakukan pelebaran jalan di daerah itu.
“Agar rencana jangka panjang pengembangan kawasan tidak terkendali, maka kepada masyarakat ditegaskan untuk tidak lagi mendirikan bangunan atau rumah tempat tinggalnya itu terlalu dekat dengan pinggir jalan,” katanya.
Agar ketegasan pelarangan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga, dia meminta kepada camat dan wali nagari supaya melakukan sosialisasi atau mengingatkan kepada semua warganya.
“Terutama sekali tentang jarak ideal antara bangunan dengan jalan, menurut status jalan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa upaya itu perlu dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Terutama sekali ketika dilaksanakan pembangunan dan perluasan jalan oleh pemerintah.
“Sudah semestinya masyarakat saat ini menyesuaikan jarak bangunan menurut kategorisasi rumah atau bangunan dengan jalan. Tentunya disesuaikan dengan status jalan tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Gunawan ketika dihubungi menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin membangun ruko dan tempat usaha lainnya di pinggir jalan nasional dan jalan provinsi, jarak ideal sesuai dengan perhitungan teknis sekurang kurangnya 14 meter dari tengah jalan jalan.
“Sedangkan pada jalan kabupaten, jarak ideal minimalnya 12 meter dari as atau sumbu jalan. Karena pada jalan nagari dan kampung tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan statusnya menjadi jalan utama di kemudian hari. Maka sebelum itu terjadi, warga diminta untuk mematuhinya sesuai dengan jarak ideal itu,” ingatnya.
Dia mengakui bahwa di daerah itu memang masih ditemui sebagian besar warga masih mengabaikan.
“Terutama warga yang memiliki rumah di pinggir jalan kabupaten dan nagari,” timpalnya. (Robi)
Discussion about this post