Padang Pariaman — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Padang Pariaman menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kab. Padang Pariaman,
Selasa (13/10/2020) sekitar pkl 10:30 WIB.
Kedatangan mahasiswa PMII Padang Pariaman diterima langsung oleh Ketua DPRD Arwinsyah serta Wakil Ketua DPRD Aprinaldi dan Risdianto.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa PMII Padang Pariaman itu berlangsung damai, tertib dengan pengawalan ketat oleh aparat Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, dan Satpol PP Padang Pariaman.
Salah satu orator unjuk rasa Zulfajri mengatakan berdasarkan keputusan PMII pusat bahwa kami dari PMII melakukan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai sejumlah poin dalam undang baru tersebut menimbulkan kontroversi dan menjadi ancaman bagi nasib kaum buruh serta usaha kecil.
“Kemudian ada yang berpotensi akan merugikan lingkungan dan kelestarian alam dengan dalih investasi,” ucap zulfajri.
Sedangkan Ketua PMII Kabupaten Padang Pariaman Sesmi Permatasari juga menyebutkan kedatangan mereka ke DPRD Padang Pariaman ini dalam rangka menolak UU Cipta Kerja.
“Jadi kami meminta kepada DPRD Padang Pariaman menandatangangi fakta integritas penolakan UU Cipta Kerja tersebut,” katanya.
Ditambahkan Sesmi, aksi penolakan oleh PMII Padang Pariaman adalah rangkaian dari gerakan PMII se Indonesia, keputusan menggelar aksi itu diambil oleh PMII setelah melakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja.
“Kami menilai UU Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat.
Kami PMII juga menilai pemerintah telah menfasilitasi kepentingan ekonomi orang yang berkuasa serta kepentingan yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja.
Pemerintah maupun DPR tidak pro dengan rakyat kecil khususnya kaum buruh. Sebab terdapat beberapa pasal bermasalah dan kontroversial.
Maka itu kami dari PMII sepakat menolak UU yang tertuang dalam Omnibus Law ini,” ujar Sesmi.
Fakta Intergritas PMII Padang Pariaman tersebut tertuang dalam empat poin tuntutan diantaranya Pertama : Menolak keras pengesahan UU Cipta Kerja,karena tidak berpihak kepentingan masyarakat Indonesia.
Kedua : Mendukung PC PMII Padang Pariaman mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) agar UU Cipta Kerja dicabut.
Ketiga : Menjelaskan bahwa sebagai wakil rakyat,hendaknya DPR selalu mengedepankan kepentingan rakyat,bukan menzolimi rakyat,lalu fokus dalam penanganan wabah covid 19.
Keempat : Jika presiden tidak mengeluarkan Perpu terhitung 30 hari sejak disahkan DPR RI, maka DPRD Padang Pariaman siap membantu PC PMII Padang Pariaman melakukan yudisial teview ke Makamah Konstitusi.
Sementara itu Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengatakan mengapresiasi kepada adik-adik para mahasiswa PMII yang telah datang ke DPRD untuk menyampaikan apresiasi atau tuntutan penolakan UU Cipta Kerja.
“Ada beberapa poin yang disuarakan diserahkan oleh mahasiswa dengan tujuan untuk disampaikan kepada DPR RI,kami akan sampaikan serta kordinasikan dulu tuntutan tersebut kepada DPRD Provinsi Sumbar,” imbuh Arwinsyah.
(as)
Discussion about this post