Padang Pariaman — Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon petahana, Suhatri Bur pada Jumat (9/10) kemaren, saat acara penyerahan 15.000 bibit ikan yang diambil dari Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Padang Pariaman di Lubuk Alung, untuk dibagikan ke masyarakat oleh Suhatri Bur menggunakan fasilitas daerah direspon Bawaslu Padang Pariaman.
Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq kepada media melalui ponselnya usai melakukan kegiatan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Padang Pariaman, Selasa siang (13/10).
Anton menerangkan bahwa Bawaslu Padang Pariaman tengah melakukan pengembangan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Sejauh ini Bawaslu telah meminta keterangan dari saksi saksi di lapangan,” sebutnya Selasa (13/10), melalui hubungan seluler.
Saat ini kata Anton, Bawaslu mengembangkan informasi yang diterima berdasarkan laporan dari rekan-rekan wartawan.
“Jadi kami melakukan pengembangan dugaan pelanggaran pemilu ini berdasarkan laporan dari rekan-rekan wartawan. Tentang laporan secara tertulis yang masuk ke Bawaslu belum ada untuk kejadian ini,” sebutnya.
Namun demikian, Ketua Bawaslu ini mempersilahkan masyarakat Padang Pariaman bagi yang ingin melaporkan kejadian ini ke Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang ingin melaporkan kejadian ini langsung ke Bawaslu, silahkan ya. Sesuai syarat dan ketentuan. Seperti pelapor adalah warga negara Indonesia, punya hak pilih, usia minimal 17 tahun,” terang Anton.
Anton menjelaskan, fungsi Bawaslu hanyalah memproses dugaan pelanggaran pemilu saja melalui Gakkumdu. Sedangkan untuk sangsi pelanggaran diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bagi ASN yang nanti terbukti terlibat tidak netral mendukung salah satu paslon, sangsi nanti KASN yang menjatuhkan. Kita di Bawaslu hanya memproses dan merekomendasikan pelanggaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Sabtu (10/10) Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang dimintai keterangan via WhatsApp-nya menilai, indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi pada Jumat (9/10) kemarin itu mengarah pada perbuatan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016.
“Kalau terbukti nanti setelah penelusuran dan pleno ditemukan dugaan pidana, itu Centra Gakkumdu yang akan mengklarifikasi yang bersangkutan. Tapi dilihat pasalnya itu Pasal 187 ayat 3, junto Pasal 69 huruf H. Dimana bunyi Pasal 187 ayat 3 itu ancamannya kurungan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Nah, untuk Pasal 69 huruf H ini adalah menggunakan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah,” terang Anton menjelaskan. (Idm)
Discussion about this post