Reportase Investigasi.com Jakarta
JAKARTA – Raja Murah Cafe & Bar (RM Cafe) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat No. 3A, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jum’at (9/10/2020) malam telah ditindak oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Aparat menutup sementara RM Cafe karena nekat beroperasi pada saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB dengan tetap membuka tempat usahanya sehingga menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Tindakan tegas penutupan RM Cafe tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat. “Benar bang, sudah ditutup semalam,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/10/2020).
Namun ironisnya, saat tim wartawan kembali melakukan ivestigasi pada Senin (12/10/2020) dini hari, RM Cafe ternyata masih beroperasi layaknya tidak pernah terjadi apa-apa. Suara keras alunan musik terdengar dari luar cafe meski pintu gerbang tertutup rapat. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga banyak terparkir di depan cafe.
Dari keterangan sejumlah warga sekitar, semenjak digrebek aparat gabungan cafe tersebut tidak pernah libur (tutup). Hanya saja pintu gerbang ditutup dan dijaga sejumlah orang yang disinyalir petugas keamanan cafe. “Masuk aja bang, itu buka kok. Cuma memang pintunya ditutup,” kata seorang pedagang yang berjualan di dekat RM Cafe, Senin (12/10).
Pernyataan serupa juga disampaikan seorang tukang ojek yang mangkal di dekat RM Cafe. “Buka kok bang. Kalau di depan banyak parkir kendaraan dan kedengeran musik pasti buka. Lagian ngga pernah tutup itu, ramai terus,” ujarnya.
Sayangnya, saat dihubungi wartawan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dedy Sumardi, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, dan Arifin selaku Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta belum memberikan komentar terkait beroperasinya RM Cafe tersebut.
Akan tetapi, Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur memberikan komentar pedas terkait realita itu. Ia menduga ada permainan antara pemilik usaha dengan aparat terkait, khususnya Satpol PP. Karena menurutnya, dalam hal ini seakan-akan pemilik usaha melemparkan kotoran ke wajah penegak Perda.
“Sekarang kan sudah jelas-jelas ditutup. Artinya sudah dilarang beroperasi pada masa PSBB ini. Tapi kenyataannya mereka masih beroperasi. Berarti mereka tidak menganggap segel yang ditempel oleh Satpol PP. Terus aparat kemana? Di wilayah kan ada Polsek dan Koramil, Contohlah wilayah Kecamataan Kebon Jeruk. Atau saya menduga ini ada permainan antara pemilik dengan aparat,” ujar Badar kepada wartawan melalui sambungan selulernya.
Badar menegaskan, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk jika Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan tidak menindak tegas serta mengusut tuntas para jajarannya yang diduga bermain mata dengan pemilik usaha. “Harus segera ditindak, kalau tidak bisa mecoreng kinerja Pemprov DKI, khususnya Gubernur Anies Baswedan,” tutupnya.
AMR
Discussion about this post