ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Palembayan Jadi Tujuan Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Oleh Tim Gabungan Agam Kali Ini

by Redaksi
9 Oktober 2020
in -AGAM
Reading Time: 2min read
Palembayan Jadi Tujuan Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Oleh Tim Gabungan Agam Kali Ini
ADVERTISEMENT

Agam—–Kali ini, Tim gabungan Kabupaten Agam, mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Palembayan, pada Jum’at (9/10).

Sosialisasi ini diikuti Camat Palembayan, Ridwan dan Ampek Nagari, Roza Syafdefianti, wali nagari, bamus, dinas instansi se-kecamatan, bundo kanduang kecamatan dan nagari, LKAAM, MUI dan lainnya.

BERITA LAINNYA

Bukbar Ormas dan Wartawan, Bupati Benni Warlis : Semakin Banyak Generasi Muda ke Masjid dan Surau

Safari Ramadhan Agam di Sariak, Watua DPRD Dukung Program Baliak ka Surau

Delapan Progul Bupati Benni Warlis – Wabup M. Iqbal Telah Menunggu di Depan Mata

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan selaku ketua tim menyebutkan, Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilahirkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 yang masih mengalami peningkatan khususnya di Kabupaten Agam.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, tapi kenyataan di lapangan masih ada masyarakat yang belum mengindahkan aturan itu.

Dengan begitu, mengakibatkan penularan virus corona sulit untuk dibendung, sehingga penambahan kasus terus terjadi bahkan Agam saat ini sudah berada pada zona merah.

“Di wilayah hukum Polres Agam saja yang terkonfirmasi Covid-19 capai 245 kasus dan 2 orang diantaranya meninggal,” ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memutus mata rantai virus corona ini, namun hingga sekarang penularannya masih terus terjadi lantaran tidak disiplin protokol kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, kata Kapolres, Pemprov Sumbar melahirkan Perda nomor 6 tahun 2020, dimana dalam Perda itu bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebagai shock therapy bagi yang melanggar.

ADVERTISEMENT

“Perda ini mengatur protokol kesehatan terutama dalam memakai masker baik kepada perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha seperti keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi serta penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya.

Dijelaskannya, sanksi pelanggaran prokes bagi perorangan, pertama diberikan teguran dan sanksi sosial, apabila orang yang sama masih melakukan pelanggaran maka diberikan sanksi administrasi dengan denda Rp100.000.

“Jika sanksi administrasi telah diberikan dan masih melanggar, maka pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih besar yaitu denda Rp.250.000 atau kurungan paling lama 2 hari,” terang Dwi Nur Setiawan.

Sementara itu, sanksi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, kemudian pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

Apabila masih melanggar, akan dilakukan pembekuan sementara izin, jika tetap melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau denda administrasi Rp.500.000.

“Kemudian juga ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sanksi ini berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan dan masih melakukan pelanggaran,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tim yang dipimpin Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan ini beranggotakan staf ahli bupati, Aryati, Kepala Bappeda, Welfizar, Kepala Dinas Pertanian, Arief Restu dan dokter spesialis paru RSUD, dr. Elvera Susanti.

Dikesempatan tersebut, Kapolres Agam juga memasangkan masker kepada salah seorang peserta sosialisasi, serta menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada Camat Palembayan dan Ampek Nagari untuk dibagikan di wilayahnya masing-masing.

Aji

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabupaten Pessel Masuk Nominasi Peduli Wisata Award Sumbar 2020

Next Post

Jadi Khatib Shalat Jumat, PJS Bupati Agam Sosialisasikan Perda AKB

Next Post
Jadi Khatib Shalat Jumat, PJS Bupati Agam Sosialisasikan Perda AKB

Jadi Khatib Shalat Jumat, PJS Bupati Agam Sosialisasikan Perda AKB

Dugaan Kampanye Sepuluh Wakil Rakyat di Lima Puluh Kota, DKPP: Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan Secara Profesional

Dugaan Kampanye Sepuluh Wakil Rakyat di Lima Puluh Kota, DKPP: Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan Secara Profesional

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI