Agam—–Kali ini, Tim gabungan Kabupaten Agam, mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Palembayan, pada Jum’at (9/10).
Sosialisasi ini diikuti Camat Palembayan, Ridwan dan Ampek Nagari, Roza Syafdefianti, wali nagari, bamus, dinas instansi se-kecamatan, bundo kanduang kecamatan dan nagari, LKAAM, MUI dan lainnya.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan selaku ketua tim menyebutkan, Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini dilahirkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan mengingat angka kasus Covid-19 yang masih mengalami peningkatan khususnya di Kabupaten Agam.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, tapi kenyataan di lapangan masih ada masyarakat yang belum mengindahkan aturan itu.
Dengan begitu, mengakibatkan penularan virus corona sulit untuk dibendung, sehingga penambahan kasus terus terjadi bahkan Agam saat ini sudah berada pada zona merah.
“Di wilayah hukum Polres Agam saja yang terkonfirmasi Covid-19 capai 245 kasus dan 2 orang diantaranya meninggal,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memutus mata rantai virus corona ini, namun hingga sekarang penularannya masih terus terjadi lantaran tidak disiplin protokol kesehatan.
Berdasarkan hal tersebut, kata Kapolres, Pemprov Sumbar melahirkan Perda nomor 6 tahun 2020, dimana dalam Perda itu bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebagai shock therapy bagi yang melanggar.
“Perda ini mengatur protokol kesehatan terutama dalam memakai masker baik kepada perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha seperti keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi serta penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya.
Dijelaskannya, sanksi pelanggaran prokes bagi perorangan, pertama diberikan teguran dan sanksi sosial, apabila orang yang sama masih melakukan pelanggaran maka diberikan sanksi administrasi dengan denda Rp100.000.
“Jika sanksi administrasi telah diberikan dan masih melanggar, maka pelanggar akan dijatuhkan sanksi yang lebih besar yaitu denda Rp.250.000 atau kurungan paling lama 2 hari,” terang Dwi Nur Setiawan.
Sementara itu, sanksi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha diberikan teguran baik lisan maupun tertulis, kemudian pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Apabila masih melanggar, akan dilakukan pembekuan sementara izin, jika tetap melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau denda administrasi Rp.500.000.
“Kemudian juga ada sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sanksi ini berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan dan masih melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Tim yang dipimpin Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan ini beranggotakan staf ahli bupati, Aryati, Kepala Bappeda, Welfizar, Kepala Dinas Pertanian, Arief Restu dan dokter spesialis paru RSUD, dr. Elvera Susanti.
Dikesempatan tersebut, Kapolres Agam juga memasangkan masker kepada salah seorang peserta sosialisasi, serta menyerahkan masker sebanyak 1.000 pcs kepada Camat Palembayan dan Ampek Nagari untuk dibagikan di wilayahnya masing-masing.
Aji
Discussion about this post