SAWAHLUNTO,RI – Pemerintah kota Sawahlunto harus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait wilayah pasca diterbitkannya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan batubara PT Bukit Asam Ombilin yang ada di kota Sawahlunto.
Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Sawahlunto Iwan Kurniawan menyatakan pasca izin UIP Nomor : 99/I/IUP/PMDN/2019 yang berlaku sejak 3 Juli 2019 sampai 12/6/2029 PT Bukit Asam Ombilin masyarakat harus tahu bahwa wilayah mana saja yang tidak termasuk dalam seluas 2.935 hektar itu.
“ karna sebagian besar masyarakat yang berada diwilayah kecamatan Barangin seperti Durian I, Durian II, Lubang Panjang yang tak masuk dalam IUP PT BA harus mengetahui bahwa wilayah mereka bukan lagi termasuk dalam IUP” sebut Iwan Rabu (7/10/2020)
Politisi Partai Demokrat itu berharap pemko menindaklanjuti hal ini agar ada tindaklanjut pembangunan atau kepastian terhadap bekas wilayah tak tak lagi menjadi areal IUP PT BA Ombilin.
Sampai saat ini masih tetap ada image masyarakat kota ini bahwa areal yang sudah lama mereka tempati selama ini milik PT BA Ombilin padahal kawasan tersebut bukan termasuk dalam IUP lagi.
“ langkah-langkah apa yang akan diambil dalam pemanfaatan juga sudah harus dilakukan oleh pemerintah daerah baik melalui komunikasi yang baik dengan dengan pemerintah pusat “ sebut Iwan
Dia berharap dengan tindaklanjut serta pemanfaat wilayah yang tak lagi menjadi IUP ini bisa bermanfaat untuk pengembangan dan pembangunan yang menjadi skala prioritas kedepan.
“ pengembangan apa yang akan dilakukan tentu dapat direncanakan dengan baik agar dapat bermanfaat buat kota dan masyakat” harapnya. (Inv.02)
Discussion about this post