Reportase Investigasi.com
Jakarta – Dalam rangka memperkuat penanganan dan penanggulangan Penyebaran wabah virus Covid 19, Tiga pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Rabu 7/10/2020.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi berhasil menjaring 29 pelanggar Protokol Kesehatan, 10 diantaranya dikenakan sanksi Adminstratif.
Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan kegiatan ini sering dilakukan menyusul intruksi pemerintah terkait penanggulangan wabah Covid 19.
” kegiatan ini sebagai langkah pelaksanaan intruksi pemerintah dalam penanggulangan covid 19 dan penegakan penerapan protokol kesehatan di masyarakat ” katanya pada media 7/10/2020.
Kapolsek Juga menambahkan harapannya terhadap masyarakat dapat bekerjasama dalam memutus penyebaran Covid 19 dengan patuh menerapkan protokol kesehatan.
” saya berharap masyarakat bisa bekerjasama , dalam memutus penyebaran Covid 19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan , semakin cepat wabah ini diatasi akan juga memulihkan ekonomi masyarakat ” tutupnya pada media
AMR
Discussion about this post