ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tak Kunjung Usai, PT KIS Tak Datang Saat Sidang

by Redaksi
7 Oktober 2020
in MALANG RAYA
Reading Time: 2min read
Tak Kunjung Usai, PT KIS Tak Datang Saat Sidang
ADVERTISEMENT

Malang – Para pedagang pasar Blimbing merasa resah karena pembangunan pasar yang dimulai sejak tahun 2010 tak kunjung selesai. Para pedagang juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 320/Pdt.G/2020/PN.Mlg. Mereka meminta agar perjanjian antara Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), selaku pengembang Pasar Blimbing, dibatalkan, Selasa (06/10/2020).

Adanya perjanjian tersebut cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Mengingat, para pedagang bukan menjadi pihak atau subyek dalam revitalisasi tersebut, namun hanya menjadi objek yang justru dirugikan.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Malang

Amithya Ratnanggani : Idul Adha Jadi Moment Mempererat Kebersamaan dan Kepedulian

“Para pedagang bukan sebagai pihak pada perjanjian itu, hanya menjadi obyek. Karena tidak bisa ikut mewarnai isi dari perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS,” terang kuasa hukum para pedagang, Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H beserta tim hukum dari LBH Malang, di sela sidang mediasi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (07/10/2020).

Tuhu menambahkan, dalam perjanjian yang dibuat pada 2010 tersebut, pedagang tidak mengetahui secara detail formal terkait isi perjanjian. Disinggung poin-poin apa yang dirasa merugikan, alumnus FH UB angkatan 99 menerangkan, jika hal itu bukan pada kapasitasnya.

“Kalau poin-poin isi perjanjian, bukan pada kapasitas kami. Kalau isinya yang lebih bisa menjelaskan pihak Pemkot dan PT KIS,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, 5 orang pihak penggugat mewakili 150 pengurus. Dimana para pengurus mewakili 2250 pedagang Pasar Blimbing. Para pedagang yang menggugat telah menjadi satu kesatuan. Sementara itu, pihak tergugat adalah Pemkot Malang dan PT KIS.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang terpaksa harus ditunda, lantaran satu pihak tergugat II PT KIS tidak datang dan tak memenuhi berkas. Karena itu, Ketua majelis Hakim PN Malang, Sri Hariati SH, MH memutuskan menunda sidang selama 3 minggu.

“Penundaan itu, karena butuh waktu untuk relas (panggilan) untuk PT KIS yang berada Surabaya,” tandas Wiwid.

Sementara itu, Pemkot Malang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Malang Tabrani, SH, MH, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan para pedagang.

“Ya, kami siap menghadapi gugatan para pedagang. Makanya kami hadir disini. Biar masalahnya juga cepat selesai,” tegasnya, kepada awak media.

Sebelumnya, ada tiga pasar saat itu yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam pembangunannya. Yaitu Pasar Blimbing, Dinoyo dan Induk Gadang. Hanya Pasar Dinoyo yang telah rampung. Pembangunan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang terkendala prosesnya, lantaran masih terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Dalam PKS tersebut, pihak Pemkot hanya berkewajiban melakukan relokasi pedagang. Namun, dalam perjalanannya banyak terjadi penolakan oleh pedagang. Kondisi tersebut menjadi semakin rumit ketika pedagang mengajukan gugatan.

Ditempat yang sama Andi Rachmanto, S.H ketua LBH Malang cukup menyayangkan terkait polemik pasar Blimbing yang sudah berjalan cukup lama namun tak kunjung ada titik terang.

“Seharusnya Pemkot Malang melakukan kajian lebih mendalam sebelum munculnya perjanjian kerjasama agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari. 10 tahun lebih polemik Pasar Blimbing ini, kerugian yang dialami pihak pedagang cukup besar karena fungsi pasar tak lagi optimal”.

“Peran pemerintah (Dinas Pasar – red) juga tidak berjalan maksimal semenjak adanya PKS sehingga kondisi Pasar Blimbing kian terpuruk, tentunya omzet para pedagangpun semakin menurun. Terkait hal itulah melalui kami pedagang Pasar Blimbing melakukan Gugatan Class Action kepada Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri Kota Malang, dan semoga nanti para pedagang mendapat keadilan dengan dibatalkannya PKS antara Pemkot dan PT.KIS”, terangnya.

Diharapkan pihak terkait bisa memberikan keputusan agar omset keadaan para pedagang pasar Blimbing bisa segera pulih dan membaik.(Nrt)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rizki Abdillah Fadhal, S.TP Ketua Komisi II DPRD Agam Angkat Bicara

Next Post

Telan Anggaran Rp 148 Juta, Pembangunan Mushola Kantor Kecamatan Ngantang Masih Belum Rampung

Next Post
Telan Anggaran Rp 148 Juta, Pembangunan Mushola Kantor Kecamatan Ngantang Masih Belum Rampung

Telan Anggaran Rp 148 Juta, Pembangunan Mushola Kantor Kecamatan Ngantang Masih Belum Rampung

Masyarakat Dengan Antusias Ikuti Goro Jalan Usaha Tani di Jorong Malalak

Masyarakat Dengan Antusias Ikuti Goro Jalan Usaha Tani di Jorong Malalak

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI