Kota Solok – Pemerintah Kota Solok menerima kunjungan Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Selasa (6/10).
Dalam pertemuan itu, Pjs Wali Kota Solok, Asben Hendri mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah COVID-19. “Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19,” katanya dihadapan rombongan Tim Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Asben Hendri mengatakan Pemerintah Kota Solok akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain sosialisasi lengsung kepada masyarakat, pengumuman soal perda AKB tersebut juga akan disebarkan di media sosial resmi milik Pemko Solok.
Menurutnya sosialisai tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. “Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19,” katanya.
Ia menambahkan dari dasar Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatra Barat tersebut, Pemko Solok juga sedang siapkan Peraturan Walikota Solok untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Solok
“Nantinya, dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Solok bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok yang terdiri dari Satpol PP, personil Polres Solok Kota personil Kodim 0309, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Solok,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat Ir Insannul Kamil menjelaskan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Prinsipnya perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran kami di sini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Solok,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
“Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan,” sebutnya.
Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Solok.
Selanjutnya, kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 Pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker yang bertitik di depan Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya.
Pada kegiatan itu turut hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait. (Nisa)
Discussion about this post