Agam––Mulai hari ini hingga sepekan ke depan Perda AKB akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada terjadi pelanggaran ketika Perda diberlakukan. Dimana dalam Perda ini masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan, terutama masalah penggunaan masker.
“Dalam Perda nomor 6 tahun 2020 itu sudah kita terima kemarin, setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri,” ujar Pjs Bupati Agam, Benni Warlis, saat mensosialisasikan Perda itu kepada OPD, Camat dan Puskesmas se-Agam, pada Senin (5/10).
Kesiapan Pemerintahan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, untuk menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah akan segera dituntaskan dalam sosialisasi.
Dengan telah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, Perda ini akan disebarkan ke perusahaan dan kecamatan, agar tidak ada alasan tidak mengeksekusi Perda tersebut, ucapnya.
Bahkan sebelumnya Perda itu juga telah disosialisasikan sejak disahkan oleh Gubernur Sumatera Barat.
“Siang ini tim turun ke lapangan untuk mensosialisasikan Perda di Kecamatan Tanjung Mutiara, bahkan tim dari Pemprov Sumbar juga ikut turun yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar,” kata Benni.
Menurutnya, Perda nomor 6 tahun 2020 berlaku setiap daerah di Sumatera Barat, sehingga dapat diberlakukan secara utuh tanpa perlu diturunkan perda Kabupaten Agam atau perbup.
“Kita di Agam sudah siap untuk menerapkan Perda ini, tinggal lagi bagaimana kesiapan masyarakat dalam menerimanya. Tentu ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya.
Ditegaskan, pemberlakukan Perda AKB tidak serta merta, tapi ada peringatan, teguran bahkan bisa berlanjut kepada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga denda dan kurungan,” terangnya.
Dijelas lagi, Perda ini mengatur beberapa kelompok seperti perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha, penanggungjawab fasilitas pelayanan kesehatan, penanggungjawab bagi pimpinan satuan pendidikan.
Kemudian penanggungjawab bagi penyelenggara kegiatan keolahragaan, tempat wisata dan pemilik usaha transportasi, serta bagi pimpinan OPD atau instansi pemerintah.
Aji
Discussion about this post