Reportase Investigasi.Com
JAKARTA – Fokus menangani Covid-19, membuat Pemkot Jakarta Barat semakin lemah dalam penertiban bangunan yang melanggar izin mendidikan bangunan (IMB).
Contohnya saja terlihat dari bangunan yang berada di Taman Palem Lestari, blok A. 37, no 18-21, RT 14/16, Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng. Meskipun masih ada tanda segel, namun para pekerja proyek pembangunan masih bekerja.
“Seperti kebal hukum, padahal sudah ada segelnya. Tapi tak peduli masih juga beraktifitas bangunnya,” ujar Anto, salah satu warga sekitar.
Sementara Anggota Lembaga Reclasseering Indonesia, Hambali menjelaskan, hukum telah diinjak-injak oleh pelanggar. Dan pejabat terkait pun malah tutup mata.
“Lebih baik ditiadakan saja Perda terkait izin mendirikan bangunan, maupun perubahan izin mendirikan bangunan. Karena hal tersebut hanya menjadi ladang para calo-calo perizinan untuk bermain,” tegasnya.
Hambali pun meminta instansi terkait pengawasan untuk memeriksa pejabat yang berkaitan dengan perizinan serta pengawasan bangunan.
“Minimal inspektorat harus periksa pejabat-pejabat terkait. Kalau tidak bisa, ya KPK seharusnya juga. Karena kami menduga ada permainan antara pemilik, calo dan pejabat,” tandasnya.(Sp/AMR)
Discussion about this post