Reportase Investigasi.com
Jakarta. Pada Jumat (2/10) bertempat di Gedung Timsco Jl. Kwini Jakarta Pusat, Akte Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) ditandatangani oleh pendiri didepan Notaris. Dengan ditandatanganinya Akte oleh para pendiri; Boston Hervando Siahaan, Firmauli Siahaan,SH.MH, Jornal Effendi Siahaan,SH.MSi.STh, Joseph Hutabarat,SE.SH.MH, Priska Siregar,SH.MH, Jerri Hitler Tampubolon,SH.MH, Deasy Anna Victorina Sianturi,SH dan DR.Torang Rudolf E.Manurung,SH.MH, maka resmilah YBHRB berdiri.
Boston Siahaan yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina mengatakan, dengan di tandatanganinya akta yayasan ini, maka Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak ini benar-benar nyata keberadaannya.
“Saya yakin, ini akan membuat para pengacara khususnya yang berasal dari Sumatera Utara adrenalinnya semakin tertantang untuk membela klien dalam menangani kasus perdata dan pidana yang dipercayakan kepada yayasan,” ujar Boston.
Sementara Ketua Umum Yayasan yang dipercayakan kepada Firmauli Silalahi mengatakan, bahwa Yayasan ini dibentuk, salah satunya adalah untuk membantu warga atau kelompok masyarakat yang tidak mampu, tidak berdaya dan termajinalkan dalam mendapatkan keadilan.
“Kami siap untuk membantu mereka, juga kepada kelompok masyarakat yang digusur oleh investor tanpa mengabaikan kehidupan kelompok atau masyarakat yang digusurnya. Yayasan ini bekerja menerapkan prinsip non profit,” tutur Firmauli, yang didampingi oleh Ketua Harian, Joseph Hutabarat.
Jornal Effendi Siahaan, mantan Kabiro Hukum Pemda DKI Jakarta ikut bergabung sebagai Dewan Pembina Yayasan. “Saya akan memberikan waktu saya bersama dengan teman-teman untuk membesarkan Yayasan ini. Kami juga akan segera membentuk kepengurusan di wilayah, khususnya di Sumatera Utara,” tutur Jornal.
Sementara Deasy Anna Sianturi ditugaskan sebagai sekretaris, Priska Siregar sebagai bendahara, Jerri Tampubolon sebagai Dewan Pembina, dan Torang Manurung sebagai Dewan Pengawas.
AMR
Discussion about this post