Lima Puluh Kota – Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah memanggil anggota DPRD dari tiga fraksi, Gerindra, PKB dan Hanura pasca viralnya video sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terkait adanya indikasi pelanggaran dugaan kampanye yang dilakukan sepuluh wakil rakyat di Ruang sidang DPRD Lima Puluh Kota beberapa hari yang lalu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan anggota DPRD yang tergabung dalam tiga fraksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra (Fraksi Gerindra.red) dan Sekretaris Dewan.
“Kita saat ini sedang memeriksa 4 orang anggota DPRD dari perwakilan Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota serta Sekwan untuk dilakukan klarifikasi dan meminta penjelasan terkait adanya video beredar yang berisi 10 orang anggota DPRD mendeklarasikan/menyebutkan dukungan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati-wakil Bupati Limapuluh Kota,” ujar Ismet Aljannata, Jumat sore (2/10).
Ismet mengatakan setelah pemanggilan sejumlah anggota DPRD dan Sekwan itu akan dilanjutkan/dibawa pihaknya ke Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), jika nanti hal tersebut berlanjut ke GAKKUMDU, pihaknya bakal kembali melakukan pemanggilan.
“Ini akan kita bawa ke GAKKUMDU, jika berlanjut kita akan melakukan pemanggilan ulang. Dugaan sementara memang ada indikasi pelanggaran Pidana dengan ancaman 6 bulan sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”terangnya mengatakan.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra (Fraksi Gerindra) yang ada dalam video viral tersebut membenarkan ia dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan namun Deni Asra menganggap apa yang ia lakukan bersama rekannya itu bukanlah Kampanye.
“Kita dipanggil Bawaslu untuk penelusuran hal itu, kami menganggap itu bukan ajakan kampanye, itu hal biasa tidak ada unsur kampanye bisa dilihat di undang-undang, yang kami sampaikan lebih kepada penegasan, tidak pula pernyataan sikap, itu konsumsi internal tanpa direncanakan, tidak ada visi misi yang kami sampaikan,” kata Deni yang juga Ketua Tim Pemenangan Paslon Mr Ay di Pilkada Kab. Lima Puluh Kota.
Lanjut Deni yang tidak boleh itu berkampanye membawa masyarakat di gedung pemerintah dan mengajak memilih salah satu calon.
“Yang tidak boleh kan berkampanye di gedung pemerintahan dengan membawa masyarakat, misalnya pilihlah Mr Ay, jika kami melanggar berarti seluruh anggota dewan bisa juga dilaporkan, karena di gedung itu semua menyebut paslonnya masing-masing,” sebut Deni.
Deni menyerahkan proses hukum berjalan dan siap jika nantinya juga dipanggil oleh Badan Kehormatan DPRD.
Sementara itu Sekretaris Dewan, Dharma Wijaya juga mengaku diundang dalam rangka memberikan keterangan. Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.
Menurutnya terkait adanya indikasi pelanggaran ia menjelaskan memang yang disangkakan saat ia ditanya Bawaslu karena menggunakan kantor DPRD untuk mengkampanyekan salah satu paslon yang notabene milik pemerintah.
“Dari pertanyaan yang diajukan itu yang ditekankan ke kita,” pungkasnya.
Ia menceritakan terkait peristiwa itu sendiri ia sendiri saat itu tidak mengetahui karena tidak ada pemberitahuan kepada dirinya.
“Kita sibuk mengurus urusan lain, setelah paripurna tutup saya langsung keluar,” ucapnya.
Sedangkan terkait sikap dari Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Lima Puluh Kota, ia menyatakan belum dapat informasi dari BK apa yang akan dilakukan BK setelah pemanggilan bawaslu tersebut. (TIM)
Discussion about this post