Kota Solok – Pemerintah Kota Solok menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese (COVID-19). Perda ini telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020, dan beberapa hari yang lalu sudah dapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pjs Wali kota Solok Asben Hendri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam menyampaikan pemberitahuan secara persuasif kepada masyarakat terhadap penegakan peraturan protokol COVID-19.
Selain itu, ia mengatakan ke depannya sinergitas antara Pemkot Solok, Kodim 0309/Solok serta Polres Solok Kota akan selalu ditingkatkan dalam menyosialisasikan Perda tersebut.
“Semoga pandemi COVID-19 dapat kita kendalikan agar segera berakhir di Kota Solok,” kata dia.
Di samping itu, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo mengatakan sosialisasi Perda tersebut juga bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat Kota Solok dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Semua personil yang terlibat harus memahami isi Perda ini, lalu melakukan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia.
Menurutnya ini merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam mengendalikan dan melewati masa wabah COVID-19 ini.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan kegiatan ini merupakan agenda penting terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan wali kota Nomor 40 tahun 2020 dalam rangka adaptasi kehidupan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ia juga mengatakan dalam satu minggu ini akan memberikan sosialisasi disertai teguran tertulis maupun teguran lisan. Satu minggu selanjutnya, akan diberikan sanksi administrasi dan sanksi denda.
“Jika ada perlawanan kepada petugas, akan diberikan sanksi kurungan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih enggan menggunakan masker,” kata dia.
Ia berharap dengan diberlakukan Perda tersebut masyarakat akan menyadari betapa pentingnya memakai masker dan menggunakan masker secara baik dan benar guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu ia juga mengatakan Polres Solok Kota saat ini juga telah melakukan suatu inovasi dengan membentuk Tim Pandeka (penegak protokol kesehatan) Polres Solok Kota.
Sosialisasi tersebut, ditandai dengan pemasangan rompi dan masker kepada perwakilan TNI, Polri dan Satpol PP. Selanjutnya, Pjs.Wako dan seluruh peserta apel langsung melakukan sosialisasi dan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Raya Kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol. Arm. Reno Triambodo, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, Plt.Kadis Kesehatan Kota Solok Dessy Syafril
Sosialisasi tersebut, ditandai dengan pemasangan rompi dan masker kepada perwakilan TNI, Polri dan Satpol PP. Selanjutnya, Pjs.Wako dan seluruh peserta apel langsung melakukan sosialisasi dan membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Raya Kota Solok.
Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Dandim 0309/Solok Letkol. Arm. Reno Triambodo, Kasatpol PP dan Damkar Kota Solok Ori Affilo, Plt.Kadis Kesehatan Kota Solok Dessy Syafril. (Nisa)
Discussion about this post