Lima Puluh Kota – Viralnya video anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota yang menyatakan dan mendukung paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun ini menuai kritikan dan desakan kepada Bawaslu agar menindak lanjutinya.
Salah seorang praktisi hukum Luak Limo Puluah, Yossi Danti SH MH, menyayangkan sikap para wakil rakyat yang memakai ruangan DPRD untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
“Ini terkesan menampakan seakan tidak memahami fungsinya legislasi sebagai anggota Legislatif,” ujar Yossi Danti, Rabu pagi (30/09).
Yossi menegaskan ruangan rakyat dan perangkat negara harus bersifat netral dalam Pilkada.
“Masak iya ruangan rakyat dan perangkat negara yang seharusnya bersifat netral dijadikan arena kampanye dan ini jelas menyalahi aturan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara dan Permendagri No. 13 tahun 2009 yang di dalamnya terdapat aturan yang melarang paslon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung, kecuali PAW,” sebut aktifis srikandi Luak Limo Puluah itu.
Lanjutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemiludan prinsipnya, sesuai PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2009, semua pejabat negara termasuk pejabat daerah punya hak berkampanye dengan syarat harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara serta lamanya cuti hanya diperkenankan satu hari kerja.
“Dalam setiap minggunya selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti,” ujarnya.
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota agar Profesional dalam menindak lanjuti temuan video yang telah viral ini yang menjadi trending topik perpolitikan pilkada Kabupaten 50 kota.
“Dirinya sebagai aktifis dan pratisi Hukum dan sebagai warga negara indonesia dia akan mengawal proses pilkada kabupaten Lima Puluh Kota menuju Demokrasi yang Bersih dan jujur,” kata Yossi.
Senada dengan Wisran, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Sumbar-Riau juga menyayangkan hal itu terjadi.
Wisran sangat menyesalkan keteledoran para wakil rakyat kabupaten Lima Puluh Kota karena di dalam aturan secara jelas mengatakan bahwa fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
“Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah,” pungkas Wisran.
Sementara itu
YORIZA ASRA Ketua Bawaslu Kabupaten 50 Kota mengatakan berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu bukti yang ada akan di jadikan informasi awal untuk di telusuri paling lambat 7 hari ke depan,”ucap nya kepada wartawan.
“Untuk menemukan apakah ada dugaan pelanggaran dalam informasi tersebut
dan untuk melengkapi syarat formil dan materil untuk di jadikan temuan sebuah pelanggaran dan jika unsur tersebut terpenuhi maka akan di lanjutkan ke penanganan pelanggaran selama 5 hari paling lambat,” tukas Yori.
Diterangkan Yori, untuk mengklarifikasi dan melakukan kajian dengan meminta keterangan terlapor tentu ada alat bukti dan saksi ahli. “Dan sejauh ini belum ada masyarakat yang melapor kejadian Viral video tersebut namun ini adalah akan menjadi informasi awal oleh Bawaslu kabupaten 50 Kota,” jelas Yori Asra menyampaikan.
Terpisah ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Deni Asra saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi dan meminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp-nya hingga berita ini diturunkan belum mau berkomentar. (BBZ)
Discussion about this post