Agm—Operasi gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP itu, dengan kekuatan 30 orang personil menyisir kawasan pasar Padang Lua, sekaligus secara bertahap menerapkan sosialisasi lapangan Perda Sumbar nomor 15/5/SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ditujukan pada warga dan pedagang yang beraktivitas di pasar yang terkenal ramai itu.
Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus positif covid-19 di wilayah kecamatan Banuhampu yang Rabu,(30/9) ini mencapai 52 orang yang terinfeksi, jajaran Forkopimca Banuhampu gelar razia khusus penerapan protokol kesehatan di berbagai titik.
Dalam operasi gabungan yang digelar, tim gabungan menjaring 100 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker, yang diberikan tindakan bervariasi, mulai dengan peringatan, disuruh beli masker dan push up bagi yang dianggap mampu.
Camat Banuhampu Afdhal yang memimpin langsung operasi yustisi di kompleks Pasar Padang Lua itu, menyebutkan, pihaknya berupaya mengoptimalkan penertiban dan penerapan protokol kesehatan pada masyarakat, mengingat wilayah Banuhampu merupakan salah satu kawasan sentral yang padat aktivitas, sehingga potensi penyebaran virus corona dikuatirkan juga sangat tinggi.
Dikatakan Afdhal, kasus positif covid-19 di wilayah Banuhampu beberapa waktu belakangan kembali melonjak, bahkan data terakhir warga positif covid-19 mencapai 52 orang yang saat ini tengah ditangani oleh tim kesehatan. “ Kita berupaya membangun kesadaran bersama dengan masyarakat, untuk berperan optimal dalam mentaati protokol kesehatan, karena hal itu penting untuk menyelamatkan semua orang, “ sebutnya.
Selanjutnya Camat Banuhampu itu, pihaknya juga berupaya mendorong penerapan Perda Sumbar tentang AKB, sehingga upaya memutus rantai penyebaran covid-19 bisa lebih optimal, “ kita tengah optimalkan penerapan perda AKB, bertahap juga diterapkan sangsi sosial, dan operasi yustisi ini akan digelar tim gabungan secara rutin, “ tegas Afdhal lagi.
Aji
Discussion about this post