Payakumbuh- Sat Resnarkoba polres Payakumbuh mengamankan Dua orang tersangka laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan satu orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja di tempat terpisah.
Tarsangka (NF) 44 thn, di amankan tim Sat Res Narkoba PayakumbuhPada hari selasa tanggal 29 september 2020 sekira pukul 17.00 wib yang bertempat di RT03/RW03 Kel. Nunang Daya Bangun Kel. Nunang Daya Bangun kec. Payakumbuh barat Kota Payakumbuh.
Dengan barang Bukti, 3 (tiga ) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, Uang hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1(satu) lembar celana pendek warna hitam.
Tim Sat Reskrim Narkoba, lakukan penangkapan terhadap tersangka (NF) di rumah kakaknya di RT03/RW03 Kel. Minang Daya Bangun Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada didalam kamar di lantai dua rumah tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan oleh tersangka didalam kantong bagian belakang sebelah kiri celana pendek yang dipakai tersangka, kemudian uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Sat resnarkoba polres Payakumbuh juga mengamankan satu orang tersangka laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, selasa, (29-09-2020)
Tersangka yang bernama inisial (GGP), pada hari selasa tanggal 29 september 2020 sekira pukul (14.00) wib, diamankan Tim Sat Narkoba Payakumbuh, di jalan raya Payakumbuh Lintau jorong Sungai Kamuyang Nagari Sungai Kamuyang Kec. Luhak, Kab. 50 kota.
Tersangka (GGP), 24 tahun yang beralamat, RT04/RW03, Kel. Nunang Daya Bangun Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, diamankan dengan barang bukti, 1(satu) paket kecil narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) helai celana pendek Kindly, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Supra fit warna hitam.
Polres payakumbuh AKBP Alex Prawira SH. S.I.K melalui Kasat reskrim Narkoba, membenarkan pada hari selasa tanggal 29 september 2020, telah terjadi penangkapan Dua Orang yang berinisial (NF) dan (GGP) di tempat terpisah atas penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan ganja, Kedua tersangka tersebut telah di amankan oleh Kasat Reskrim Narkoba di Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan kedua tersangka disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.(bbz).
Discussion about this post