Malang – Proyek Rabat cor yang berada Dusun Jajang, Desa Sumberjo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang pembangunannya sudah hampir satu tahun diduga proyek siluman. Pasalnya dalam proyek tersebut tidak nampak terpasang prasasti pembangunan maupun papan nama, Senin (28/09/2020).
Padahal seharusnya prasasti pembangunan atau papan nama harus terpasang jika terdapat sebuah proyek yang sudah rampung di kerjakan, agar warga masyarakat dapat mengetahui anggaran dan asal usul pembangunan proyek tersebut.
Salah satu warga Dusun Jajang saat ditemui oleh tim media dan menanyakan terkait adanya pembangunan rabat cor tanpa prasasti, ia menyampaikan, “Rabat cor ini kurang lebih sudah satu tahunan mas, tapi untuk asal-usul pembangunannya dari mana yang jelas saya kurang tahu dan kurang paham,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga juga menyampaikan hal yang sama akan ketidaktahuan mereka mengenai anggaran dan asal-usul pembangunan proyek rabat cor yang berada di desanya. Mereka juga menyayangkan tidak adanya prasasti pembangunan dalam proyek tersebut.
“Seharusnya kan dipasang prasasti, tidak dibiarkan begitu saja. Kami sebagai masyarakat supaya tahu dan jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Takim selaku anggota dari Lembaga Komando Pembrantasan Korupsi saat dihubungi oleh tim media menyampaikan, “Jika memang tidak ada prasasti ya pastinya ini ada dugaan kurang keterbukaan informasi publik, dan itu sudah diatur UU tentang informasi publik. Jadi apabila ada proyek banguna dari pemerintah tetapi tidak ada prasasti atau papan nama maka akan kami laporkan,” jelasnya.
Mengingat informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi di masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Hingga berita ini di turunkan, kepala Desa Sumberjo, Fatah Saifudin saat dihubungi lewat via telepon whatsapp hingga sepuluh kali namun tidak menjawab, padahal tujuan dari tim media menelpon untuk mengkonfirmasi terkait proyek rabat cor tanpa prasasti yang berada di desanya tersebut.(TIM)
Discussion about this post