Solok Selatan, reportaseinvesrigasi.com—
Pelaku usaha perikanan, kelompok maupun perorangan di kabupaten Solok Selatan merasa dapat angin surga. Disaat usaha perikanan petani kecil mengalami kesulitan dalam pendanaan. “tiba tiba muncul tawaran dari “Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)” yang katanya mau membantu petani pembudi daya ikan dalam permodalan dengan bunga cukup rendah. Yaitu 2% pertahun. Semua itu disampaikan oleh IIng Angraini petugas pendamping dari “Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)” dengan sangat berharap semua persyaratan yang dimintak telah dipenuhi, termasuk harus mengurus badan hukum yang dikeluarkan kementrian Menkumham, walaupun dengan biaya mahal”namun setelah satu tahun sampai saat ini semua itu hanya isapan jempol belaka. Artinya “Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)” hanya PHP buat petani pembudi daya ikan kabupaten Solok Selatan.
Berbeda dari yang diespos tentang program “Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)” didirikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan, terlebih setelah dihentikannya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) serta Program Dana Penguatan Modal Perikanan Budidaya (DPM-PB) pada tahun 2007. Hal ini juga menjawab tuntutan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dimana seluruh program penguatan modal melalui program dana bergulir harus dilakukan dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sejalan dengan hal tersebut, secara resmi tahun 2017 kelembagaan LPMUKP dibentuk dan mulai bertugas.
Salah satu tugas utama LPMUKP adalah pengelolaan dana bergulir melalui Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Itjen KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan dana bergulir telah tepat sasaran, telah sesuai dengan standar dan regulasi yang menjadi dasar hukum perguliran dana, dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat peminjam sesuai rencana usahanya.semua ini katanya. (deno)
Discussion about this post