Pasaman- R.Investigasi — Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menghimbau kepada setiap unsur dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, yakni pasangan calon, L.O dan partai politik serta stake holder terkait dan segenap lapisan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita saat membuka acara sosialisasi pengawasan pilkada pada tahapan pencalonan dalam rangka penerapan protokol keseharan dan pencegahan Covid-19 terhadap penetapan pasangan calon dan pengundian tata letak posisi calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada masa pandemi Covid-19,
yang bertempat di Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Selasa, (22/9).
Dalam kesempatan tersebut, Rini Juita juga mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan payung hukum pelaksanaan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di masa Pandemi Covid-19 yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020.
“Bawaslu juga memiliki tugas tambahan yaitu mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pemilihan,” ujar Rini.
Pengawasan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini, tegas Rini, melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dan Bawaslu Pasaman sudah melakukan pengawasan penerapan Protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan.
Dikatakan, secara khusus ada tahapan yang berpotensi melahirkan kerumunan massa yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19, yaitu tahapan penetapan pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara.
“Karena itu kami tetap mengimbau kepada semua pihak agar tetap mematuhi Protokol Covid-19 dan aturan perundang-undangan pemilihan,” tambahnya.
Rini Juita juga mengingatkan semua pihak agar sama-sama mengawasi, memastikan dan mencermati daftar pemilih sementara yang sampai hari ini memasuki masa uji publik DPS.
Ia menambahkan, Bawaslu Pasaman memandang penting untuk melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat terutama pasangan calon, partai politik pengusung, tim pemenangan, dan keterwakilan unsur masyarakat.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Mesrawati mengatakan, bahwa Perbawaslu 4 Tahun 2020 dibagi dalam beberapa bagian yakni ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, bimbingan teknis, kerjasama, pendanaan, supervisi dan pemantauan, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
“Prinsipnya, seluruh tahapan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan-kerumunan,” ungkap Mesrawati.
Dari sisi tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pandemi Covid-19, tambah Mesrawati, semua wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Tahapan yang mungkin berpotensi menjadi pelanggaran Pilkada pada masa pandemi Covid-19 ini, antara lain, yakni pada tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian tata letak posisi, potensi pengajuan sengketa, masa kampanye serta saat hari pemungutan dan penghitungan suara,” terang Mesrawati.
Ia mengakhiri, bahwa potensi penggaran protokol kesehatannya, yaitu pada saat terjadi kerumunan masa, kegitan arak-arakan, tidak menggunakan masker, atau item lain yang tidak sesuai standar protokol kesehatan.
Pada awal acara juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas, terkait komitmen bersama untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada 2020. Pakta Integritas ini ditandatangani oleh Bupati Pasaman bersama Forkopimda, Bawaslu, KPU dan Pimpinan Parpol se-Pasaman.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Pasaman, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Mesrawati, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, Kasat Pol-PP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Pimpinan Parpol, LO Bapaslon serta sejumlah awak media.(Ris/Budhi)
Discussion about this post