Dharmasraya – Sat Narkoba Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus narkoba jenis shabu, Selasa (22/9/2020), sekira pukul 00.15 Wib. Sebanyak 2 orang tersangka Supri (38), pekerjaan swasta, alamat Jorong Langan Jaya 1 Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, tersangka kedua atas nama Tegi (20), pekerjaan buruh, alamat Jorong Lagan Jaya II Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya berhasil diamankan.
Tersangka diamankan di Jorong Koto Indah, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Internasional yang berisikan 4 (empat ) paket sedang narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Internasional yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket plastik bening merk 600 yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket plastik bening merk 200 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket plastik bening merk 150 yang berisikan 4 (empat ) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket plastik bening merk 100 yang berisikan 4 (empat) paket narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu merk paperline, Uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 20 lembar, 1(satu) buah kantong kain warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, membenarkan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 00.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di atas di Jorong Koto Indah Nagari Kurnia Koto Salak, Kec. Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya .
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang bandar narkotika jenis shabu, sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Sat Narkoba Polres Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya tersebut di atas .
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong setempat an. Arief Hidayat dan Sarji. (NP)
Discussion about this post