Jakarta — Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi COVID-19 serta memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam hal menggunakan masker di Jalan Panjang Gren Garden Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (21/09/2020).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, penindakan secara terus menerus diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera, dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Upaya himbauan dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Kompol Sigit.
Adapun untuk sanksi yang diberikan dalam operasi hari ini berupa sanksi adminitrasi denda, sanksi sosial dengan menyapu jalan dan teguran tertulis.
“Sekitar 10 orang pelanggar yang ditindak meliputi sanksi sosial 8 orang dan sanksi denda 2 orang dengan total Rp.350.000,” tambah Sigit.
Masih dikatakannya, diharapkan masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak (3M) dan juga menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan.
“Dalam hal ini diharapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan,” imbuhnya.(Ritha)
Discussion about this post