By: Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH
Beberapa waktu yang lalu, sekelompok orang menjadikan isu Pancasila sebagai propaganda untuk mendiskreditkan serta menjatuhkan kredibilitas pemerintah dengan tudingan pemerintah ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Pemberitaan hoax ini hangat, ketika DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila untuk dibahas, dimana pada RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai kontroversi dan multitafsir. Sehingga, rencana pembahasan RUU tersebut dianggap kelompok tertentu sebagai upaya untuk merubah Pancasila.
Pancasila disebut Soekarno sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan Staat Fundamental norm yaitu sumber dari semua sumber hukum nasional, yang berada diatas Konstitusi/UUD 1945. Menurut Hans Kelsen, tatanan hukum tertinggi berpuncak pada grandnorm (norma dasar).
Norma tersebut merupakan pengikat dan acuan norma-norma dibawahnya. Norma dasar merupakan suatu yang dikehendaki dan bersumber dari rakyat melalui para pendiri bangsa, yang oleh karena merupakan perumusan dari keinginan bersama, maka grandnorm tidak dapat berubah-ubah. Maka, dalam hal ini Pancasila sebagai sumber hukum, dan sumber tata nilai kehidupan berbangsa adalah bersifat tetap dan tidak dapat diubah.
Negara Indonesia pada dasarnya tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah pancasila. Adapun ketentuan Pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 adalah mengatur mekanisme terhadap perubahan pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam sejarah Indonesia, amandemen telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. Namun, Kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah/diamandemen.
Ditegaskan kembali sejarah dilakukannya Amandemen terhadap UUD 1945, adalah dengan kesepakatan, diantaranya tidak mengubah Pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar 1945 (yang didalamnya memuat butir-butir Pancasila pada Alinea keempat), dan tidak m engubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Timbulnya opini tentang upaya Pemerintah bersama Legislatif untuk merubah dasar negara Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, sudah terlanjur menjadi Persepsi ditengah masyarakat.
Terdapat ketentuan pasal-pasal pada RUU yang mengandung kontroversi, apakah itu memandang sebagai upaya untuk merubah pancasila, atau memandang pada upaya untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila. Kendati demikian, animo masyarakat begitu tinggi menolak pembahasan RUU tersebut, sehingga Pemerintah dan DPR mendengar suara rakyat dan memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Namun, perlu ditekankan apapun persepsi maupun opini yang dibangun berkaitan dengan upaya merubah Pancasila, merupakan suatu hal yang mustahil. Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, tidak ada ruang maupun mekanisme untuk merubah Pancasila sebagai pandangan hidup, sumber dasar hukum, dan cita-cita moral bangsa Indonesia.
Di samping itu Masyarakat, TNI, dan Polri tidak akan pernah setuju jika Pancasila dirubah. TNI dan Polri tentu akan bertindak tegas bilamana terdapat upaya merubah Pancasila, oleh karena penggantian Pancasila merupakan Tindak Pidana Makar, dan menghancurkan Kedaulatan Negara. (***)
Discussion about this post