Kota Solok – Sejak di berlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, bagi para pelanggar akan di kenakan Sanksi.
Demikian diungkapkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno saat menggelar Video Conference (Vicon) yang diikuti Staf Ahli Wali Kota Solok Ir.Alkaf, didampingi Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Ketua Pengadilan Negeri Solok Donny Dortmund, serta gugus tugas Covid-19 Kota Solok, pada Jumat (11/09/2020) bertempat di E-Gov Monitoring Balaikota Solok.
Dalam paparan awalnya Gubernur menjelaskan, Perda tersebut baru ditetapkan tadi sore, Jumat (11/09) Pukul 16.00 WIB dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan langsung malam ini dilaksanakan rapat melalui video conference.
Menindak lanjuti Perda yang telah disahkan itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di seluruh kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Barat agar langsung mempelajari perda secara detail dan mendalam. Insha Allah bisa dipahami, apabila kurang paham agar dikomunikasikan langsung dengan kami dan elemen terkait.
Untuk menyamakan persepsi penanganan covid-19 di Sumbar, kita harus satu arah untuk menghasilkan sinergi, kompak, terarah dan terukur agar bisa mengendalikan Covid-19.
“Saya juga ucapkan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, yang telah bekerja keras dari bulan Maret 2020 sampai saat ini,” sebut Gubernur.
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas
Pasal 106
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.
Pasal 110
Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 111
Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Selain sanksi, perda ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar. Gubernur Irwan Prayitno menyebut perda ini penting bagi upaya mencegah dan mengendalikan COVID-19.
“Kita sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi.
Kepada DPRD yang sudah membahas Ranperda dalam waktu cepat, Gubernur IP tak lupa mengucapkan terima kasih. Perda itu merupakan yang pertama mengatur COVID-19 di Indonesia. “Ini perda pertama untuk COVID ini sepertinya di Indonesia,” jelasnya. (Nisha)
Discussion about this post