Agam— Meski Pandemi Covid-19 masih merajalela di Kabupaten Agam, namun tak mengurangi kinerja DPRD Kabupaten Agam sebagai perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah dengan disepakatinya dua dari tiga Ranperda yang diusulkan Pemda.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Agam menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah. Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Sedangkan, Ranperda yang ditunda yakni tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau.
Dalam persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Agam dengan Pemerintah Daerah pada Rapat paripurna di Aula Utama DPRD Agam, pada senin (14/9). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman. Hadir Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan, dan Kepala OPD.
Sebelum dilakukan penandatanganan, tujuh Fraksi DPRD Agam menyampaikan pendapat akhir dimana ketujuh Fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya menyetujui dua Ranperda yakni tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau hanya disetujui Fraksi PKS saja. Sementara enam fraksi lainnya belum dapat menyetujui karena masih harus dilakukan pengkajian lebih dalam.
Beberapa fraksi juga menyebut ranperda tersebut sudah tidak lagi relevan pada kondisi sekarang mengingat teknologi sudah semakin maju sehingga masyarakat sudah tidak lagi mendengarkan radio dan mayoritas sudah beralih ke media elektronik berbasis jaringan internet.
Dalam sambutannya, Bupati Agam Indra Catri mengatakan untuk Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Agam Maimbau akan dilakukan pendataan kembali.
Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang sudah disetujui, Bupati Agam tersebut berharap dengan sudah disetujui dijadikan perda, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk sektor pembangunan lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam penerapan Perda ini, diperlukan komitmen dari semua pihak agar peraturan daerah ini dapat berlaku efektif dan efisien,” ujarnya.
Sedangkan, dengan telah ditetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Indra Catri berharap pengelolaan Arsip di Kabupaten Agam tertata dengan baik dan rapi sehingga lebih mudah dalam penemuan dan penyelamatan Arsip.
“Disamping itu, Arsip diperlukan dalam perlindungan aset Pemda serta perlindungan hak-hak keperdataan rakyat,” ungkap Bupati Agam dua periode tersebut.
(Aji)
Discussion about this post