Dharmasraya — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil walikota, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Dharmasraya gelar konferensi pers tentang pendaftaran dan pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan calon l, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2020, Senin (14/9/2020).
Acara yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Dharmasraya dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dharmasraya Maradis, MA didampingi Sekretaris Yendrizal, Komisioner Hukum Zainal Effendi.
Dalam sambutannya Ketua KPU Dharmasraya menyampaikan bahwasanya KPU Dharmasraya pada tanggal 4 September sudah menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, pendaftar pertama Panji Mursyidan dan Yosrizal dengan partai pengusung, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 2 kursi, PAN 4 kursi. Kedua Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasri Panin Dt. Labuan Partai pengusung PDIP 7 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 2 kursi, Hanura 1 kursi, PKB 1 kursi, jelas Ketua KPU Dharmasraya.
Sementara Komisioner KPU Dharmasraya Doni Kartago, mengatakan pada tanggal 26 akan dilakukan deklarasi setelah rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, terangnya. (NP)
Discussion about this post