Agam — Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Mutiara, Weri Ikhwan, menjelaskan pabila pengunjung tidak memakai masker, maka tidak dibolehkan masuk ke kawasan pantai.
Hal tersebut berlaku sejak Minggu (13/9), sebagai kepatuhan Pemerintah Kecamatan Tanjung Mutiara dalam himbauan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat di objek wisata Pantai Pasia Tiku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dalam rangka mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Kecamatan Tanjung Mutiara, apalagi, Jorong Pasia Tiku telah dijadikan sebagai “Jorong Tageh”, “katanya.
Tageh dalam artian, kuat dalam menghadapi Covid-19, baik bidang ekonomi maupun Kamtibmas.
Jorong Tageh ini kerjasama antara Nagari Tiku Selatan dengan Polsek Tanjung Mutiara.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menjaga dan memeriksa langsung pengunjung sejak pintu gerbang.
Hal yang dilakukan, tidak hanya memeriksa pengunjung yang tidak memakai masker, petugas nantinya juga memperketat protokol kesehatan lainnya, seperti cek suhu, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sarana yang sudah disediakan.
Selain berlaku terhadap pengunjung, aturan yang sama juga diberikan kepada para pedagang yang berjualan.
“Kita tetap mengizinkan ke pantai, tapi dengan kondisi saat ini harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya. Aji
Discussion about this post