Reportase Investigasi.com
Ungkapan ( Marisa ) seorang istri wartawan, yang suami nya di tahan ( Tangkap ) oleh pihak kepolisian Mapolresta Mobagu – Sulawesi Utara.
Jonson Silitonga “Korlip” Media NN ,di tahan ( Tangkap )di Duga undang undang Dengan ( Pasal 17 – 20 – 22- 24 ,ayat 1 KUHP – dan undang undang ( PETI ) Pertambangan Minerba Pasal 158 ) Minggu 06 – 09 – 2020 ,di PolresKota Mubagu hingga hari ini.
Minggu 13/09/2020
Setelah meliput di Penambangan milik ( SM ) pemilik tambang tradisional ,yang di luar dari Penambangan Emas JRBM – Desa Bakan/Bolmung ( SuLu ) dan memberitakan di media Online yang berjudul ” Jeritan Hati Penambang Tradisional Rakyat Bakan Minta Perhatian Bapak Negara’ R I – ( di kutip ) dari berita Online di media Nusantara news 86.com – Jumat 04-09-2020.
Kinerja kepolisian kota Mobagu sudah sangatlah tidak pantas dan tidak Profisional dalam bekerja di karenakan ada nya penggerebekan di lokasi tambang tradisional, telah sewenang wenang Tampa ada bukti yang kuat telah menahan dan menjadikan tersangka ( Jonson Silitonga ) yang sedang meliput setatus nya adalah seorang wartawan .
Kemerdekaan Pres telah di Rampas dan telah menghambat tugas nya seorang wartawan, untuk mencari berita, yang memang sudah tertuang di Dalam Undang Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pres Pasal 4 di dalam ayat 1 di sebutkan bahwa kemerdekaan pres di jamin sebagai hak asasi warga negara , ayat kedua bahwa terhadap Pres nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran , ayat ke tiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pres ,Pres Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tapi sangatlah di sayangkan masih saja terjadi, kemerdekaan Pres sudah tercoreng lagi
Kabar dan kejadian ini memang benar kami terima dari ,(istri )Jonson Silitonga, Perwakilan Media NN Di SuLu, dengan jabatan ( Korlip ) di media NN .
Pada Senin 7 September 2020 , bahwa , suaminya di tahan ( Tangkap )oleh pihak kepolisian Mubagu atas dasar ikut terlibat di dalam Penam bangan tradisional di desa Bakan,/Bolmung setelah meliput dan memberitakan Penambangan tradisional.
Terkait masalah kasus hukum ini
Menejemen media NN dan segenap Team Penasehat Hukum akan berupaya penuh untuk membela wartawan kami , atas dasar Laporan di atas dan patut di Duga adanya Oknum yang bermain hukum yang sudah merekayasa (Pembohongan publik ) yang melaporkan “(Jonson ) yang di Duga sebagai salah satu pemilik Penambang Tradisional ke Pihak Kepolisian kota Mobagu Sehingga wartawan kami di tahan.
Pesan dan Harapan dari Marisa Istri Jonson Silitonga :
Kami mengajak dan mengetuk pintu hati rekan 2 jurnalis di seluruh Indonesia , Khusus nya ( Dewan Pres ) semua organisasi dan Forum kewartawanan ,sudah seharus nya kita membela dan memberikan dukungan moral kepada rekan wartawan dan status nya adalah suami saya ,yang sudah di rampas hal Wartawannya oleh oknum yang bermain yang sudah melanggar di dalam Undang Undang Pres Pasal 40 Tahun 1999 “tandasnya.
AMR
Discussion about this post