Kab. Solok | H. Gusmal, SE, MM didampingi Sekda Kab. Solok, Aswirman, SE, MM dan Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho ikuti Video Conference bersama Menkopolhukam Ri, M. Mahfud, MD di Guest House Arosuka, Rabu (09/09/2020).
Turut bergabung dalam Vicon tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI, Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P, Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, S.H., M.H, Kepala BNPB, Doni Monardo, Kejaksaan Agung, dan Kepala BIN, Budi Gunawan.
Dalam Video Conference tersebut Menkopolhukam RI, M. Mahfud MD menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi lanjut Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 yang dikaitkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dimana menurutnya sejauh menyangkut penjatuhan sanksi, maka sifatnya ada yang berupa sanksi administratif dan pendekatan persuasive.
Menkopolhukam juga menambahkan bahwa hukuman pidana terhadap pelanggaran merupakan pilihan akhir dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Mahfud MD juga meminta agar mempedomani undang-undang yang sudah ada saat dilapangan, khususnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu Menkopolhukam menyampaikan bahwa “KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan tim pemenang parpol di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk menegaskan pelaksanaan peraturan yang menyangkut protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya,” tegasnya.
Sementara untuk Forkopimda Mahfud MD menekankan agar pada rapat-rapat koordinasi untuk selalu hadir, hal tersebut disampaikan karena akan ada moment-moment tertentu yang akan memancing hadirnya massa, sehingga disarankan untuk melaporkan kepada unsur terkait atau berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan massa khususnya menjaga protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Menyangkut pengamanan pilkada nanti dan penegakan disiplin serta hukum koordinasikan dengan Kepolisian di tingkat daerah masing-masing,” ujarnya.
“Untuk Teknis pelaksanaan pilkada terus dikoordinasikan dengan KPUD atau KPU sesuai dengan tingkatan di daerah dengan didampingi oleh Bawaslu,” himbaunya.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa, “Saat ini kita sedang mendiskusikan mengenai kemungkinan-kemungkinan penjatuhan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. (JC)
Discussion about this post