Sarolangun, Jambi – Dua kali dijabat oleh orang yang berbeda, salah satu jabatan perangkat Desa Gurun Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, diduga legalitas lewati mekanisme pergantian perangkat desa yang sah, Rabu (09/09).
Usai diterbitkan berita reportase di edisi sebelumnya, kembali dimintai tanggapan terkait pergantian perangkat desanya. Dihubungi via WhatsApp. Fairi Kausal, Kepala Desa Gurun Tuo keluarkan pernyataan singkat, silahkan dilanjutkan sesuai profesi sebagai wartawan.
“Kalau ado keuntungan abang memberitakan sayo silahkan lanjut bang, sayo menghormati profesi abang sebagai wartawan,” kata kades singkat beberapa waktu lalu.
Menindak lanjuti itu, wartawan media online Reportase Investigasi langsung sambangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun.
Mulyadi Kepala Dinas PMD melalui Suhaimi selaku Kepala Bidang Kekayaan Desa (Kabid KD) sampaikan, berdasar aturan Permendagri No 67 Tahun 2017 Pergantian Perangkat Desa harus melalui mekanisme. Pergantian perangkat Desa. Selaku Kepala Desa Wajib sampaikan surat ketetapan paling lambat 14 hari kepada Camat selaku pimpinan Wilayah Kecamatan.
“Jika pergantian perangkat Desa oleh Kepala Desa tanpa melalui mekanisme sekalipun dijabat oleh PLT tentu itu menyalahi. Seharusnya Camat segera ambil tindakan setidaknya pembinaan,” kata Suhaimi di ruang kerjanya pada Selasa (08/09).
Lantas dijelaskan olehnya, dalam mekanisme pergantian perangkat, administrasi hanya sebatas kecamatan. Dinas PMD tidak terlibat secara langsung terhadap proses maupun administrasi, sebatas tingkat kecamatan. “Mekanismenya hanya sebatas kecamatan,” tambahnya lagi.
Berdasarkan penelusuran proses pencairan anggaran ADD-DD pada tahun 2019 dan 2020. Jabatan perangkat yaitu Bendahara Desa dijabat dua kali oleh orang yang berbeda.
Seperti terlihat pada tahun 2019 bendahara Desa dijabat oleh Novi selaku PLT Bendahara Desa lantas pada awal tahun 2020 terlihat rekomendasi pencairan anggaran bendahara dijabat oleh Untung selaku Bendahara pengganti defenitif, terkesan janggal karena pergantian tanpa melalui proses mekanisme yang sah.
Patut dipertanyakan dua kali pergantian perangkat desa diduga tanpa ada rekomendasi ke Camat. Namun proses pencairan anggaran tetap direkomendasi, sedangkan nama Bendahara Desa berulang kali berubah tanpa legalitas dan keabsahan yang jelas.
Hingga berita ini tayang, Pajardin selaku Camat Kecamatan Mandiangin ketika dihubungi kembali melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada (02/09) terkesan mendadak bungkam. Enggan berikan tanggapan terkait tindak lanjut pergantian perangkat Desa Gurun Tuo itu.
(Pen)
Discussion about this post