PAINAN – Guna mengantisipasi agar penyalahgunaan penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak sampai terjadi, maka kepada petugas di Unit Kerja Layanan (UKL) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan diminta teliti dalam melakukan melakukan pencetakan kartu tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Selasa (9/9).
“Kehati-hatian dalam melakukan pencetakan kartu tersebut perlu mendapat perhatian, guna mengantisipasi agar penyalahgunaan penggunaan e-KTP tidak sampai terjadi di daerah ini,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa terhadap kartu yang salah dan juga rusak selalu dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan.
“Itu dilakukan, sebab oleh oknum-oknum yang tidak memikirkan dampak yang akan terjadi, bisa saja kartu tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan guna mencari keuntungan. Apalagi di tahun-tahun politik sebagaimana saat ini,” ujarnya.
Agar berbagai kecemasan itu tidak sampai terjadi di Pessel, sehingga jika memang masih ada kesalahan dalam melakukan pencetakan kartu di tingkat UKL, dia meminta agar kartu yang salah cetak tersebut dikirimkan ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten di Painan.
“Tujuanya agar kartu yang rusak itu bisa dikumpulkan dalam satu tempat agar bisa diamankan dan dimusnahkan nantinya,” tegas Evafauza. (Robi)
Discussion about this post