Padang — Pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 2020 ini telah ditutup KPU Sumatera Barat pada tanggal 6 September yang lalu. Dari proses pendaftaran itu, ada 4 calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar dan diverifikasi oleh KPU.
Keempat pasang cagub dan cawagub tersebut adalah Mahyeldi Ansharulah-Audy Joinnaldi yang diusung oleh PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung oleh Partai Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar diusung oleh Golkar, Nasdem dan PKB, dan Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN.
Namun ada yang berbeda pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 ini, dimana kemungkinan besar masyarakat Sumatera Barat akan diberikan pilihan calon pemimpin yang berstatus tersangka.
Sebagai calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Nasrul Abit. Indra Catri yang tersangkut kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ir. H. Mulyadi anggota DPR RI 2019-2024, yang juga akan bertarung pada Pilkada Desember 2020 yang akan datang.
Namun sesuai dengan surat telegram Kapolri Idham Azis nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020, dan diteken oleh Kabagreskrim Polri Komjen Lystio Sigit Prabowo. Dalam surat telegram itu berbunyi, proses hukum terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2020 diminta untuk ditunda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu Setianto ketika dimintai konfirmasinya membenarkan perihal tersebut. “Jadi untuk kasus ditunda sementara sampai proses tahapan Pilkada selesai, sesuai surat edaran Kapolri,” tegasnya kepada media Selasa (8/9).
Lebih lanjut Bayu juga menegaskan, walaupun proses hukum ditunda, namun status tersangka Indra Catri tetap tersangka. “Status tersangkanya tetap, ya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Indra Catri pernah dipanggil oleh Polda Sumbar sebagai tersangka, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karna ada keperluan ke Jakarta. (Hen)
Discussion about this post